SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pria ini pilih akses Suramadu sebagai tempat untuk meranjau. Dua memilih di area SPBU Kedung Cowek hingga diketahui oleh aparat Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Informasi yang didapat anggota, ada seorang pria yang kerap kali janjian di area tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu guna dijual kembali.
Hasil penyelidikan dan pengembangan kasus lalu ditangkap oleh seorang pria berinisial, A (39) asal Jalan Bulak Cumpat atau kontrak di Bulak Cumpat Utara Surabaya.
A ini dapat diamankan pada, pada Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib didalam Rumah Kontrakan yang beralamatkan di Jalan Bulak Cumpat Utara Surabaya dengan barang bukti yang lumayan banyak untuk sekelas pengedar ini.
“Anggota kita dapat mengamankan sabu dengan total berat bruto 3,48 gram beserta plastik pembungkusnya,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Senin (23/1/2023).
Lanjut Kasat, disita juga barang bukti lain seperti, 1 bandel Klip plastik kecil Kosong, 1 HP Merk Nokia Warna Biru, dan uang tunai Rp.195.000.
Dalam penyidikan, pelaku memberikan keterangan jika barang bukti didapat dari orang yang biasa disebut I (DPO). Setiap kali meranjau, memilih tempat dibelakang SPBU Jalan Kedung Cowek Surabaya.
“Jadi ambilnya secara Ranjau yakni, ditaruh di rumput-rumput lalu ditinggal oleh I, kemudian diambil oleh tersangka,” pungkas AKP Hendro.
Polisi menjerat pelakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Eko