SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba kembali menggrebek rumah di Jalan Banyu urip Kec. Sawahan Surabaya yang diitengarai menjadi tempat tinggal pelaku penjual narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 11 Januari 2024 sekira pukul 11.45 Wib, setelah mendalami informasi yang diterima anggota dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menyelidikinya.
Hasilnya, anggota Tim Khusus melakukan penangkapan terhadap tersangka Asnar R alias Pentong (59) warga Jalan Banyu Urip, Sawahan Surabaya.
Petugas, dirumah pelaku juga melaksanakan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti yang diakui milik tersangka Asnar.
“Barang tersebut diakui didapatkan dari AP (DPO) pada Jumat, 5 Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wib yang diranjau didaerah Juanda Sedati Sidoarjo,” kata Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba mewakili Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya, Kamis (18/1/2024).
Dilokasi anggota mememukan, barang bukti yang ditemukan total keseluruhan Sabu kurang lebih 87,05 gram berikut pembungkusnya, timbangan elektrik dan sekrop dari sedotan plastik, uang tunai Rp. 200.000, dan HP android.
Tersangka Asnar ini, diberi tugas oleh AP (DPO) hanya untuk meranjau dan bila meranjau menunggu perintah darinya. Tujuannya guna mendapatkan imbalan setelah berhasil meranjau barang sabu.
“Bila menyelesaikan ranjauan sesuai perintah dari AP dapat imbalan sebesar Rp. 250.000, dalam meranjau 10 poket,” imbuh Kompol Suria.
Namun untuk pekerjaan terakhir, barang bukti tersebut belum sempat habis diranjau tersangka Asnar keburu dapat digagalkan oleh petugas Kepolisian.
Pengakuannya, perbuatan tersangka Asnar ini baru dilakukan sebanyak tiga kali saja.
Polisi menjerat pelaku yang kini sudah mendekam dalam penjara ini dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)