SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/7/2024). Dia diamankan karena diduga melanggar ijin tinggal.
HBR tinggal bersama istrinya di Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
Informasinya, pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun dan sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S yang dinikahi sejak Juli 2022.
Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi mengatakan, WN Malaysia ini selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat.
Tim Imigrasi juga sudah bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S. Didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari,” imbuh Verico.
Dalam Pemeriksaan juga diketahui, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari.
“HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi,” tegas Verico.
Selama menunggu proses pendeportasian, tutur Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
“Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menambahkan, jika penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.
“Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” jelas Imam.
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan.
“Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan dan mengamankan WN Malaysia,” pungkas Imam.(*)