DC jadi Pengedar Narkotika, Dibekuk Polrestabes Surabaya di Dukuh Kupang

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Adanya pengedar sabu yang tinggal kost di daerah Dukuh Kupang Surabaya akhirnya terendus oleh aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Informasi yang masuk ditindaklanjuti, hingga diketahui kebenarannya.

Anggota berpakaian preman kemudian melakukan razia tertutup. Tempat kost di Jalan Dukuh Kupang Gg. XIX Surabaya itupun digrebek, Senin, 06 Januari 2025 lalu, kurang lebih pukul 12.00 WIB.

Dari dalam Kamar Kos diamankan seorang pria inisial, DC (39) asal Jalan Banyu Urip Wetan Gg 4-A, Sawahan Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, pada Senin, 06 Januari 2025, kurang lebih pukul 12.00 WIB, Satreskoba melakukan kegiatan di rumah Kos Jalan Dukuh Kupang Gg XIX.

Tempat kost itu digrebek setelah informasi yang masuk didalami serta penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu dan juga ekstasi dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka DC.

Setelah dilakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti yang diakui miliknya. “Barang buktinya, 4 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total Netto ± 5,074 gram. 3 butir jenis Exstacy warna kuning dengan berat total Netto ± 1,076 gram. timbangan elektrik. 2 bendel plastik klip. Uang tunai Rp. 1.000.000. 2 HP dan dompet,” jelas AKBP Suria, Kamis (6/2/2025).

Kasat AKBP Suria menambahkan,
tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu dan Exstacy tersebut dari G (DPO) pada Jumat, 03 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB diranjau di Raya Diponegoro Surabaya.

“Yang barang bukti dari G, ranjau di Diponegoro Surabaya asalnya 1 poket seberat 4 gram kemudian dibagi menjadi 20 poket laku terjual 19 poket sisanya tinggal 1 poket,” imbuh Kasat.

Sementara, jenis sabu dari G diranjau pada Minggu, 05 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, asalnya 1 poket seberat 4 gram kemudian dibagi menjadi 3 poket dan belum laku terjual.

Dari barang 19 poket jenis Sabu yang laku terjual, oleh tersangka dijual kepada teman-temannya seharga Rp. 150.000,- hingga Rp. 300.000,- perpoket didaerah Dukuh Kupang Gg I Surabaya dengan cara diranjau.

“Dari 19 poket jenis Sabu tersebut Tersangka mendapatkan untung sebesar Rp. 2.400.000,- dan uangnya sudah saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari hanya tersisa Rp. 1.000.000, yang disita oleh Penyidik sebagai barang bukti,” pungkas AKBP Suria.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) dan 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *