SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar narkotika di Jalan Apukat Lingkungan Paras Kel. Ledug Kec. Prigen Pasuruan pada, Kamis, 29 Februari 2024, kurang lebih pukul 15.30 WIB.
Tersangka pengedar yang dibekuk itu inisial AA (50) tukang taman asal JalanbApukat Lingkungan Paras Prigen, Pasuruan.
Selain pelaku AA, didapat juga barang bukti 9 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,263 gram.
Selain itu diamankan juga 2 unit timbangan Elektrik, bungkus plastik klip, HP, Uang tunai Rp. 600.000, dompet kecil warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan, Kamis 29 Februari 2024, kurang lebih pukul 15.30 WIB, di Ledug Kec. Prigen Kab. Pasuruan, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti miliknya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi laporan dari masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan terkait kebenarannya dan memang terdapat aktifitas jual beli sabu-sabu.
“Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari pria inisial B yang juga sudah tertangkap,” kata Kompol Suriah Miftah, Selasa (19/3/2724).
Tersangka B lanjutnya ke memonews, menjual sabu ke AA pada, Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dengan bertemu langsung di rumah Jalan Apukat Lingkungan Paras.
Sabu dibeli AA dengan harga Rp. 800.000 pergram. Tersangka mengaku barang haram itu untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan uang.
“Tersangka AA biasa menjual pergram dengan harga Rp. 1.250.000,” pungkas Kompol Suriah Miftah.
Polisi akan menjerat pelaku ini dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)