Dana Bagi Hasil Cukai Bantu Perbaiki Infrastruktur, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) menjadi salah satu sektor pendapatan daerah yang nantinya bisa membantu kepentingan masyarakat, termasuk dipergunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan.

Oleh karena itu, lanjut Gus Yani, pihaknya bersama Satpol PP Gresik mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab, rokok tanpa pita cukai tersebut tidak memberikan manfaat, baik dalam hal pemasukan pajak maupun kesehatan.

“Perlu diketahui bahwa dana bagi hasil cukai ini turut menyumbang pendapatan daerah. Termasuk dananya dipergunakan untuk perbaikan infrastruktur. Makanya kami mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder mendukung pemberantasan rokok ilegal yang dinilai sangat merugikan negara,” kata Gus Yani saat sosialisasi gempur rokok ilegal di Balai Desa Laban, Menganti, Selasa (25/7/2023).

Gus Yani berharap, melalui sosialisasi gempur rokok ilegal ini muncul kepedulian masyarakat mulai dari pemilik warung, toko klontong maupun pedagang kios rokok untuk turut serta menekan peredaran rokok tanpa cukai.

“Kita butuh peran serta masyarakat khususnya pemilik warung, toko dan pedagang kios agar tidak kulakan ataupun menjual rokok ilegal. Sebab, peredaran rokok ilegal ini tidak memberikan sumbangsih dalam berjalannya program-program pemerintah,” ungkapnya.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal di Balai Desa Laban, Menganti.

Di tempat yang sama, Gus Yani membeberkan salah satu program strategis Pemkab Gresik yakni pelebaran jalan. Guna mensukseskan proyek infrastruktur tahun ini, pihaknya sedang membuka komunikasi dengan berbagai pihak.

“Desa Laban adalah desa paling ujung yang berbatasan dengan Surabaya. Saya sudah ngajak Mas Eri (Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi) ngopi. Intinya mengajak untuk berkolaborasi mengembangkan wilayah ini. Ruas jalan sepanjang 13 kilometer dari Laban – Bringkang akan kita lebarkan,” paparnya.

Guna kelancaran program tersebut, dia berharap adanya dukungan dari masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW, desa, hingga kecamatan. Pihaknya yakin, dengan ruas jalan yang dilebarkan ditambah dengan masuknya transportasi massal, maka akan mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kasi Pelayanan dan Kepabeanan Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menyambut baik adanya sosialisasi gempur rokok ilegal yang dinilai selaras dengan perintah dari Kantor Pusat Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi maupun operasi.

“Hingga saat pihak Bea Cukai Gresik telah menetapkan dua tersangka yang telah P21 (dilimpahkan ke kejaksaan) dan tahap dua yang akan segera disidangkan. Dan operasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya sudah berjalan dan dibiayai negara,” papar Eko Rudi.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *