Dampak Diamnya Dinas PU Bojonegoro, Pelanggaran K3 Kembali Terjadi dalam Proyek Jembatan Kanten Trucuk

BOJONEGORO (Kabarjawatimur.com) – Tema standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih intens membayangi setiap pekerjaan yang berada dibawah naungan Dinas PUPR Bina Marga Bojonegoro.

Kali ini, pelanggaran K3 kembali terjadi dalam proyek Penggantian Jembatan Komposit Kanten IV, di wilayah Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.. Secara jelas para pekerja nampak tidak menggunakan APD sesuai standar.

Diketahui, proyek senilai Rp. 874.165.374 ini dikerjakan oleh CV Fanjaya Karya Teknik dan bersumber dari APBD Bojonegoro Tahun 2024.

Kepala Dinas PUPR Bina Marga Bojonegoro, Retno Wulandari saat dimintai tanggapan pada Selasa (01/09/2024) perihal diatas, pihaknya masih memilih untuk diam dan tidak menjawab.

Miris, meski telah berkali-kali disorot oleh publik dan media online, namun pelanggaran K3 seakan telah menjadi sebuah kelumrahan, baik bagi rekanan pelaksana pekerjaan maupun dinas terkait.

Terlebih, diamnya pejabat dinas yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, disinyalir seakan memberi ruang gerak bagi rekanan nakal yang sengaja mengabaikan standar K3.

Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor belum terkonfirmasi karena tertutupnya akses informasi di lapangan.

Reporter : Pradah Tri W

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *