SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pria ini digrebek dalam kamar kost di Jalan Simo Gunung Kramat Timur Kel. Sawahan oleh anggota Polrestabes Surabaya setelah ada informasi peredaran gelap Narkotika sabu-sabu.
Dalam penggrebekan pada, Rabu 08 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Polisi mengamankan pria inisial GP alias Tupai (27).
Dari penjaga warkop itu diamankan barang bukti 26 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 8,58 gram beserta bungkusnya.
Selain itu, anak buah Kasat Resnarkoba AKBP Damiel Marunduri mengamankan, klip plastik transparan, timbangan elektrik, sedotan skrop, jaket warna merah muda, dan handphone.
AKBP Daniel menjelaskan, dari informasi warga terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Tersangka GP, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.
Pelaku ini dibekuk pada Rabu 08 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB, ditempat Kostnya. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang diakui miliknya.
“Hasil keterangan tersangka, Sabu tersebut titipan dari SIS (DPO) pada, Senin 06 November 2023 sekira pukul 20.30 Wib dengan cara diranjau di Jalan Raya Kletek Sidoarjo,” kata Daniel, Senin (4/12/2023).
Pelaku ini, awalnya mendapatkan sabu sebanyak 10 gram dan harga pergram sebesar Rp. 1.000.000, dibayar setelah barang laku terjual.
Setelah tersangka mendapatkan sabu, dari barang sebanyak 10 gram tersebut dipecah sebanyak 3 poket kecil, 28 poket dan sebanyak 2 poket, untuk dijual dengan harga per poket kecil sebesar Rp. 150.000,- Rp. 200.000.
“Untuk barang poket 1 gram dijual dengan harga Rp. 1.200.000,” imbuh Kasat Daniel.
Pengakuan Tersangka GP ini, dia sudah 2 kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari SIS, untuk dijual dan mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.(*)