GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Sepasang pasutri SU (42) dan DK (38) warga Balongsari Krajan I/38, Tandes, Kota Surabaya terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran berusaha melarikan diri dan melawan saat diamankan petugas.
Tindakan tegas dan terukur ini dilakukan petugas reskrim Polsek Menganti usai mendapati keduanya mencuri speedometer mobil, aki dan satu set panci milik Sugi Purwanto (37) yang terparkir di Jalan Raya Grogol Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan, aksi pencurian ini terjadi di area parkiran kantor PT. NCG Cargo Menganti. Pelaku menggasak barang-barang tersebut dengan cara merusak pintu belakang mobil dengan kunci T.
Usai mencuri dan keluar dari mobil, aksi pelaku ternyata diketahui oleh saksi dan spontan diteriaki ‘maling-maling’. Kedua pelaku pun panik dan kabur dengan mengendarai sepeda motor, namun dihadang oleh warga.
“Karena tidak bisa lewat, tersangka SU turun dari motor lalu mengeluarkan sajam berupa pisau penghabisan dari dalam jaketnya untuk melawan para warga. Akibat tindakan tersebut saksi Suroso terkena pisau dan terluka bagian telinga kanan, lengan sebelah kiri. Dan tersangka berhasil diamankan oleh warga dan anggota opsnal Polsek Menganti,” ujar AKP Roni Ismullah.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara diketahui tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dua kali dan merupakan residivis perkara curanmor. Saat dilakukan pengembangan, tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.700.000,. Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy W 2516 BW sebagai sarana, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong, satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah Spedometer meter Mobil Daihatsu Grand max warna hitam merek Denso, satu buah ICU, satu Set Panci masak merk CKA Grill Wok. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Reporter : Azharil Farich