Curi Motor Tetangga Kos, Residivis Kapas Gading Madya Ditangkap Polsek Wiyung

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pria bernama Rizal Saputra (24), kembali berurusan dengan pihak Kepolisian. Residivis asal Jalan Kapas Gading Madya itu tak kapok dan kembali tepergok mencuri motor di area parkir kos di Jalan Karangan, Wiyung, akhir April 2024, lalu.

Usai mencuri, dia kabur dan Reskrim Polsek Wiyung membekuknya di persembunyiannya di kawasan Bulak Rukem Timur, pada Jumat 31 Januari 2025, lalu.

Dalam aksinya, Rizal tak sendiri. Dia dibantu dua temannya masing-masing berinisial G dan P. Saat ini, mereka masih dalam pengejaran petugas.

Dalam aksinya, tiga tersangka melakukan pencurian motor dengan lebih dulu menyewa kamar kos. Namun, selain untuk ditinggali, tersangka ini ternyata diam-diam mengamati situasi.

Termasuk motor-motor milik penghuni kos lain yang ada di sana. “Tersangka Rizal ini mengamati situasi sekitar. Termasuk juga menghafalkan kebiasaan penghuni kos lain,” kata Kapolsek Wiyung Kompol Agus Slamet Sumbono, Jumat 14 Maret 2025.

Dalam hitungan 10 hari menghuni kos, tersangka mulai melancarkan aksinya. Setelah ada motor yang akan dicuri, tersangka Rizal menghubungi dua koleganya, G dan P (DPO). “Tersangka Rizal dan salah satu DPO ternyata masih saudara,” kata Agus.

Gayung bersambut. Pelaku P mengajak G untuk datang ke kos yang dihuni Rizal. Sementara sembari menunggu mereka datang, tersangka Rizal mempersiapkan untuk meninggalkan kos. “Dia mengemas semua barang-barangnya,” tegas Agus.

Setiba di lokasi, kedua buronan langsung melakukan eksekusi. Pelaku G berperan memetik motor sasaran. Untuk pelaku P mengamati situasi sembari duduk di atas motor. Setelah berhasil mengambil motor, ketiga pelaku langsung melarikan diri.

Setelah tiba di Jalan Raya Wiyung, mereka berpisah. Tersangka RS di suruh naik ojek online sedangkan P dan G kabur sambil membawa motor curian. Namun sebelum berpisah,mereka janjian bertemu di rumah Tersangka P keesokan hari.

Keesokan hari, sekitar pukul 15.00, RS pun datang ke rumah pelaku P. Ia meminta hasil penjualan motor yang sebelumnya mereka telah curi. “Motor laku Rp 3 Juta. RS mendapat Rp 500 Ribu,” tutup Kapolsek.

Hasil pemeriksan terungkap, tersangka Rizal sudah pernah merasakan dinginnya lantai tahanan. Pada 2022 lalu, ia pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Polrestabes Surabaya. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *