SURABAYA,(Kabarjawatimur.con)- Pelaku pencurian handphone (HP) di kawasan Grand City, Surabaya diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng, Surabaya.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan bernama WH (25), warga Jalan Wonokusumo Semampir, Surabaya.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di area hiburan malam Mama Lela, Jalan Gubeng Pojok.
Pelaku WH diduga akan melakukan pencurian handphone ditengah keramaian pengunjung.
“Apabila terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim N didampingi Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya, Jumat (8/11/2024).
Unit Reskrim juga mengamankan satu unit handphone yang diduga milik pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, WH sudah mendekam dalam penjara di Polsek Genteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus serupa.(*)