Civitas Akademika UTM Puas Atas Vonis Mati Pembunuh Een Jumiati

BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com) – Civitas Akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Moh. Maulidi Al Ishaqi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Een Jumiati.

“Kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan sesuai dengan tuntutan dari Civitas Akademika UTM,” ujar Wakil Rektor III UTM, Surokim, S.Sos., M.Si., usai sidang, Kamis (22/5/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pembunuhan yang menimpa Een Jumiati, salah satu mahasiswi UTM, yang tewas dalam kondisi tengah mengandung. Terdakwa, Moh. Maulidi, merupakan pria asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Menurut Surokim, kasus ini menjadi pukulan berat bagi lingkungan kampus karena menyangkut keselamatan dan martabat civitas akademika. Ia menyebut bahwa mahasiswa dan kampus telah mengawal jalannya proses hukum sejak awal secara konsisten.

“Teman-teman mahasiswa menunjukkan kepedulian luar biasa. Ini bukan hanya tentang keadilan untuk Een, tapi juga tentang menjaga integritas dan keselamatan di lingkungan kampus,” tegasnya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Danang Utaryo menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dan janin dalam kandungannya.

“Memutus bahwa saudara Moh. Maulidi Al Ishaq dijatuhi pidana mati, sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” ujar Danang di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Murbawa, menyampaikan bahwa vonis hakim telah sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh pihaknya.

“Putusan pengadilan sudah sesuai dengan tuntutan primer kami berdasarkan Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati. Kami tinggal menunggu apakah terdakwa menerima putusan ini atau akan mengajukan banding,” jelas Hendrik.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Risang Bima Wijaya, menilai putusan tersebut terlalu berat. Ia menyayangkan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan kliennya.

“Kalau saya pribadi akan mengajukan banding. Tapi keputusan tetap berada di tangan terdakwa, yang saat ini masih dalam tahap pikir-pikir,” ungkapnya.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *