Cegah Korupsi Anggaran Pendidikan, MAN 1 Gresik Gandeng Kejaksaan Gelar Penyuluhan Hukum

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Sebagai upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, MAN 1 Gresik menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melalui penyelenggaraan penyuluhan hukum, Rabu (5/10/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula MAN 1 Gresik ini dihadiri oleh 95 peserta, terdiri dari tenaga pendidik, staf, dan perwakilan Komite Sekolah. Penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai regulasi yang mengatur tata kelola keuangan sekolah dan aspek hukum lainnya, sehingga seluruh pihak di lingkungan madrasah dapat menerapkan prinsip pengelolaan yang benar dan sesuai aturan.

Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Gresik, Rifqi El Farabi, menjelaskan bahwa fokus kegiatan ini adalah langkah preventif untuk mencegah potensi pelanggaran hukum, baik secara administratif maupun pidana.

“Penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah Tahun 2010 telah mengatur secara tegas larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan,” tegas Farabi.

Lebih lanjut, Farabi menyampaikan pesan agar pengelola sekolah menggunakan anggaran secara tepat guna, sesuai peruntukan, serta menyusun laporan keuangan yang akurat dan transparan.

Dia menegaskan, Kejari Gresik berkomitmen mengedepankan upaya pencegahan agar anggaran pendidikan tidak disalahgunakan. Untuk itu, pihaknya mendorong para pengelola sekolah aktif berkonsultasi apabila terdapat keraguan dalam penerapan regulasi penggunaan anggaran.

“Beberapa langkah sistematis dapat diambil untuk mencegah korupsi anggaran pendidikan, di antaranya melalui pendekatan sistemik dan struktural, seperti reformasi birokrasi yang transparan dan akuntabel, digitalisasi layanan untuk meminimalkan interaksi berisiko suap, serta penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal,” ujarnya didampingi Aldino Ahmad Ossama, Jaksa Kejari Gresik.

Selain itu, dia juga menyebut pendekatan abolisionis dengan menyederhanakan birokrasi yang berbelit serta menghapus budaya gratifikasi, serta pendekatan moralistik melalui pendidikan antikorupsi, kampanye nilai kejujuran, integritas, dan keteladanan pemimpin yang bersih.

“Di tingkat sekolah, perlu dibentuk pengawasan internal, membuka posko pengaduan pungutan liar, serta menerapkan whistleblowing system untuk melaporkan pelanggaran kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kepala MAN 1 Gresik, Drs. H. Muhari, M.Pd., menyambut positif penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, pemahaman hukum bagi tenaga pendidik dan komite sekolah sangat krusial guna memastikan pengelolaan anggaran dan pembangunan infrastruktur madrasah berjalan sesuai koridor hukum.

“Penyuluhan ini sangat bermanfaat agar guru dan komite sekolah paham aspek hukum, baik dalam pengelolaan keuangan maupun pembangunan sarana prasarana. Dengan demikian, tidak ada celah untuk penyimpangan,” ujar Muhari.

Melalui sinergi ini, MAN 1 Gresik berharap kolaborasi dengan Kejari Gresik dapat terus berlanjut dalam membangun budaya transparansi, integritas, dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan, khususnya di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *