SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dengan dalih dapat memasukan menjadi pegawai BUMN, pria berinisial ADP (26) asal Jalan Panjang Jiwo, Surabaya dilaporkan ke Polsek Wiyung oleh korban DN.
Kepada DN, tersangka melakukan aksinya dengan cara mengatakan bahwa dirinya bisa memasukkan anak
korban untuk bekerja sebagai karyawan di salah satu BUMN.
“Namun, ada syarat yang harus dipenuhi atau dengan syarat membayar uang sebesar Rp. 50.000.000, agar bisa diterima masuk sebagai Karyawan pada BUMN,” jelas Kompol Gandi Kapolsek Wiyung, Jumat (1/3/2024).
Lanjut Kapolsek, pelaku meminta korban untuk memberikan DP atau uang muka terlebih dahulu.
Kemudian pada Kamis, 01 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, tersangka datang ke Rumah Korban untuk mengambil uang tunai sebesar
Rp 5.000.000.
“Bukan hanya itu, atas permintaan Tersangka, 2 Kali korban kembali mentransfer uang ke Rekening Tersangka sebesar Rp. 5.000.000, dan Rp
3.000.000,” imbuh Gandi.
Begitu uang sudah masuk ke rekening pelaku, dengan Total Rp 13.000.000,- Tersangka hanya memberikan janji-janji saja, hingga 1 Tahun berlalu anak korban tidak pernah diproses untuk masuk sebagai Karyawan di BUMN.
Korban juga sudah meminta untuk mengembalikan uang miliknya, akan tetapi tersangka tidak segera mengenbalikannya.
Karena tersangka selalu berbelit belit saat ditanya kepastian anak korban bisa masuk sebagai karyawan BUMN , selanjutnya Korban mencari informasi ke pihak BUMN yang ternyata mendapatkan keterangan bahwa dia bukan rekanan seperti yang diakui tersangka.
ADP hanyalah mantan pegawai yang pernah bekerja di Perusahaan rekanan BUMN namun sudah di pecat sejak bulan April 2023 dikarenakan permasalahan penipuan
dengan modus yang sama.
Karena perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000 dan kini pelaku mendekam dalam penjara Polsek Wiyung.(*)