Cabuli Santriwati, Pangasuh Ponpes di Dukun Gresik Dijebloskan ke Tahanan

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati, Abdul Malik alias AM (66) seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan.

Dari hasil pemeriksaan para saksi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik diketahui kalau tersangka kerap memperdaya santrinya berinisial CS (16) untuk melakukan tugas di luar aktifitas pondok dengan dalih pengabdian.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdan mengatakan, oknum kiai tersebut telah ditetapkan sebagai terangka pada awal Agustus 2024. Kini pihaknya tengah mengurus pelimpahan berkas ke Kejari Gresik.

“Berkas perkara sudah tahap I di Kejaksaan. Kami menunggu hasil koreksi dan kordinasi serta melakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Aldhino kepada awak media.

Aldhino membeberkan aksi pelecehan seksual ini bermula saat korban untuk memijat, menyiapkan minuman, dan sejenisnya. Dari sanalah terlapor memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pelecehan.

“Peristiwa ini pertama kali diketahui orang tua korban. Karena kerap mendapati putrinya murung dan gelisah,” terang Aldhino.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, maka penyidik meyakini AM melakukan pelecehan seksual. Hal ini diperkuat dari hasil tes psikologi terhadap korban.

“Alat bukti yang kami kumpulkan sudah dirasa cukup untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, polisi WA menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.

“Selama proses hukum bergulir, kami juga memastikan pendampingan hukum terhadap korban terus berlanjut,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Abdul Malik hanya bisa tertunduk lesu pasca menjalani pemeriksaan lanjutan. Untuk sementara waktu, dia mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik sembari menunggu proses hujum bergulir.

Teks foto : Tersangka pencabulan Abdul Malik saat digiring ke tahanan.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *