SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dua rekannya lebih dulu dibekuk Polisi, membuat pria asal Jalan Bronggalan Sawah Surabaya ini menyusulnya ke penjara. Itu setelah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini ditangkap oleh Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka yang diamankan inisial, AYT (26) asal Jalan Bronggalan Sawah Gang 4F Kec. Tambaksari Kota Surabaya. Dia ditangkap setelah dua tahun kabur berlibur ke Bali.
Saat beraksi di Jalan Kalikepiting No 23-B, AYT ini berperan sebagai pengendara yang membonceng pelaku lain saat melakukan aksi, dan mendorong hasil kejahatan.
Pada, Kamis 15 September 2022 lalu sekitar pukul 00.30 WIB, tiga pelaku yakni AYT, MAS dan SK beberapa kali melakukan aksinya Bersama-sama.
Tersangka MAS berperan sebagai eksekutor aksi kejahatan, dan SK berperan memantau situasi dan ikut mendorong sepeda motor hasil kejahatan. Keduanya lebih dulu dibekuk polisi.
Ketiga pelaku ini melancarkan aksinya, Kamis, 15 September 2022 diketahui sekitar pukul 00.30 WIB didepan rumah Kalikepiting No. 23-B Surabaya. Mereka melakukan Pencurian dengan Pemberatan sepeda motor merk Honda Beat, Nopol L 6657 EU.
Saat itu, setelah kejadian dua rekan AYT berhasil diamankan dan dia berhasil lolos melarikan diri.
Korban yang menyadari apabila motor miliknya dalam keadaan tidak terkunci stir lalu hilang, kemudian melapor ke Polsek Tambaksari Surabaya.
Berdasarkan adanya LP tersebut, yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Tim opsnal unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, cek TKP, interogasi saksi- saksi, dan menganalisa CCTV disekitar lokasi.
“Dalam penyelidikan lebih lanjut, diperoleh identitas 3 pelaku, hingga akhirnya 2 orang pelaku MAS dan SK berhasil ditangkap tahun 2022 lalu,” sebut AKBP Aris Purwanto, Minggu (8/9/2024).
Sedangkan 1 orang pelaku berhasil melarikan diri. Berdasarkan keterangan dari MAS dan SK, seorang pelaku yang melarikan diri itu bernama AYT. Status AYT dan langsung ditetapkan sebagai DPO.
“Setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif, diketahui keberadaan AYT, yang baru pulang dari pelariannya di Bali, dan termonitor di sekitar Bronggalan Sawah,” imbuh AKBP Aris.
Tersangka tersebut akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut beserta barang buktinya.
“Tersangka MAS dan SK sudah ditangkap pada tahun 2022 dan AYT merupakan residivis pada tahun 2021,” pungkas Kasat Reskrim Akbp Aris.(*)Buron Kabur ke Bali, Residivis Bronggalan Sawah Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya
SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dua rekannya lebih dulu dibekuk Polisi, membuat pria asal Jalan Bronggalan Sawah Surabaya ini menyusulnya ke penjara. Itu setelah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini ditangkap oleh Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka yang diamankan inisial, AYT (26) asal Jalan Bronggalan Sawah Gang 4F Kec. Tambaksari Kota Surabaya. Dia ditangkap setelah dua tahun kabur berlibur ke Bali.
Saat beraksi di Jalan Kalikepiting No 23-B, AYT ini berperan sebagai pengendara yang membonceng pelaku lain saat melakukan aksi, dan mendorong hasil kejahatan.
Pada, Kamis 15 September 2022 lalu sekitar pukul 00.30 WIB, tiga pelaku yakni AYT, MAS dan SK beberapa kali melakukan aksinya Bersama-sama.
Tersangka MAS berperan sebagai eksekutor aksi kejahatan, dan SK berperan memantau situasi dan ikut mendorong sepeda motor hasil kejahatan. Keduanya lebih dulu dibekuk polisi.
Ketiga pelaku ini melancarkan aksinya, Kamis, 15 September 2022 diketahui sekitar pukul 00.30 WIB didepan rumah Kalikepiting No. 23-B Surabaya. Mereka melakukan Pencurian dengan Pemberatan sepeda motor merk Honda Beat, Nopol L 6657 EU.
Saat itu, setelah kejadian dua rekan AYT berhasil diamankan dan dia berhasil lolos melarikan diri.
Korban yang menyadari apabila motor miliknya dalam keadaan tidak terkunci stir lalu hilang, kemudian melapor ke Polsek Tambaksari Surabaya.
Berdasarkan adanya LP tersebut, yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Tim opsnal unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, cek TKP, interogasi saksi- saksi, dan menganalisa CCTV disekitar lokasi.
“Dalam penyelidikan lebih lanjut, diperoleh identitas 3 pelaku, hingga akhirnya 2 orang pelaku MAS dan SK berhasil ditangkap tahun 2022 lalu,” sebut AKBP Aris Purwanto, Minggu (8/9/2024).
Sedangkan 1 orang pelaku berhasil melarikan diri. Berdasarkan keterangan dari MAS dan SK, seorang pelaku yang melarikan diri itu bernama AYT. Status AYT dan langsung ditetapkan sebagai DPO.
“Setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif, diketahui keberadaan AYT, yang baru pulang dari pelariannya di Bali, dan termonitor di sekitar Bronggalan Sawah,” imbuh AKBP Aris.
Tersangka tersebut akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut beserta barang buktinya.
“Tersangka MAS dan SK sudah ditangkap pada tahun 2022 dan AYT merupakan residivis pada tahun 2021,” pungkas Kasat Reskrim Akbp Aris.(*)