Bupati Jember Usulkan UMK 2023 Ketua FSPMI: Perusahaan Seharusnya Bisa Membayar

Jember,(kabarjawatimur.com) – Bupati Jember Hendy Siswanto telah mengirimkan surat rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada Gubernur Jawa Timur. Surat yang dikirimkan bertanggung 24 November 2022.

Pada surat tersebut disebutkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten 2023, Dewan Pengupahan Kabupaten Jember menggelar rapat pleno pembahasan usulan nilai Upah Minimum (UMK) Kabupaten Jember tahun 2023. Dari rapat tersebut kemudian ditetapkan besaran UMK Kabupaten Jember tahun 2023 sebesar R.2.539.404,62.

Menanggapi surat rekomendasi UMK Kabupaten Jember tahun 2023, salah satu tokoh pekerja sekaligus Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jember Novi Cahyo Hariadi menyambut baik upaya Bupati Hendy Siswanto. Pasalnya UMK di Jember sudah 3 tahun ini tidak dinaikan.

“Tiga tahun ini upah di Jember baru tahun 2023 diusulkan naik, semoga teralisasi dengan baik demi kesejahteraan kaum buruh dan rakyat,” katanya melalui pesan WA.

Namun demikian menurut Novi besaran UMK 2023 bisa lebih dari Rp. 2.539.404. Upah sebesar Rp. 3.000.000 seharusnya yang diusulkan kepada gubernur.

“Tidak rugi menaikan upah 3 juta, karena kenaikan harga BBM juga memberikan dampak dan sangat merugikan kaum buruh dan pekerja,”tuturnya.

Saat ditanya bagaimana kesiapan perusahaan memenuhi kenaikan UMK, Novi menyebut perusahaan sebenarnya bisa memenuhi besaran UMK. Perusahaan yang mempunyai cabang di kota besar bisa memenuhi besaran UMK yang ditetapkan pemerintah.

“Bagaimanapun perusahaan di Jember harus siap. Alasannya apa koq tidak siap. Perusahaan seperti Indomaret, Alfamart disini buktinya di Jakarta mereka berani koq membayar UMK sampai Rp. 4,5 juta,”tegasnya.

“Itupun tidak termasuk upah lembur. Kenapa yang di Jember tidak mampu membayar. Kenaikan (UMK saat ini) apakah bisa mengganti BBM kawan-kawan buruh?,” jelasnya sembari bertanya.

Novi berharap gubernur menyetujui rekomendasi UMK dari Bupati Jember meskipun buruh menginginkan lebih. Pasalnya kenaikan upah sangat dibutuhkan oleh para pekerja dan keluarganya.

“Kenaikan yang diminta buruh tidak banyak bahkan jumlahnya bagai uang untuk membayar pengemis. Maka dari itu seharusnya gubernur lebih pro kepada pekerja bukan kepada perusahaan,”katanya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *