GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani akhirnya mengukuhkan kembali 14 kepala desa yang telah purna tugas, namun diangkat kembali berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.3/4179/SJ, di ruang Mandala Bhakti Praja Pemkab Gresik, Senin (25/8/2025).
Diantara belasan kades tersebut, tak terlihat Mantan Kades Sekapuk Abdul Halim yang ikut dikukuhkan. Padahal Mantan Kades Miliarder itu juga sama-sama purna tugas pada akhir 2023 atau sesuai kriteria SE Kemendagri.
Bupati Gresik yang akrab disapa Gus Yani mengatakan, jabatan kepala desa adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.Pariwisata Gresik
Gus Yani mengingatkan bahwa tugas utama seorang kepala desa bukan hanya menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga memastikan masyarakat di desa semakin sejahtera.
“Jadikan momentum pengukuhan kembali ini sebagai semangat baru dalam membangun desa yang lebih maju, berdaya saing, dan mandiri,” ujar Bupati Yani.
Menurutnya, pembangunan desa tidak bisa dilepaskan dari sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa. Kepala desa, kata dia, harus mampu menjadi motor penggerak pembangunan berbasis potensi lokal yang ada di wilayah masing-masing.
“Perkuat sektor-sektor potensial desa, baik di bidang pertanian, UMKM, maupun pariwisata. Serta terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada warga,” pesannya.
Berikut daftar 14 kades yang dikukuhkan kembali dan menerima SK perpanjangan masa jabatan:
- Abdul Karim Aly – Kades Tanggulrejo, Manyar
- Saikhuddin – Kades Pejangganan, Manyar
- Miftahul Huda – Kades Kandangan, Duduksampeyan
- Nursilah – Kades Panjunan, Duduksampeyan
- Suliswati – Kades Boteng, Menganti
- Handoko – Kades Menganti
- Eko Supangkat – Kades Tulung, Kedamean
- Edy Suparno – Kades Kepuhklagen, Wringinanom
- Safi’i – Kades Bunderan, Sidayu
- Sujari – Kades Mriyunan, Sidayu
- Khamid – Kades Sidorejo, Bungah
- Moh. Hita’ Wajdi – Kades Tebuwung, Dukun
- In’am – Kades Ketapanglor, Ujungpangkah
- Fatahualim – Kades Karangrejo, Ujungpangkah
Reporter : Azharil Farich

