BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com) — Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengambil langkah tegas dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya dimasa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025/2026.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, secara resmi mengumumkan 10 poin kebijakan penting yang akan menjadi pedoman baru dalam sistem pendidikan, dengan harapan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bangkalan yang selama ini tergolong rendah.
Dalam pernyataannya, Bupati Lukman Hakim menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan visi misinya, yakni “Mewujudkan pembangunan manusia yang berakhlak al-karimah dan memiliki daya saing.”
“Demi mewujudkan pendidikan di Kabupaten Bangkalan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas pendidikan agar memperbaiki IPM yang selama ini rendah, serta sesuai dengan aturan yang berlaku dan visi misi kami, maka kami menetapkan kebijakan-kebijakan ini sebagai bentuk komitmen bersama,” ujar Bupati Lukman usai apel di halaman Pemkab Bangkalan, Selasa 10 Juni 2025.
Berikut adalah 10 poin kebijakan sistem pendidikan yang disampaikan:
- Larangan Pungutan Liar (Pungli)
Tidak boleh ada pungli dalam bentuk apapun di sekolah. Setiap transaksi dan pungutan harus transparan dan sesuai aturan. - Kebebasan Pembelian Seragam Sekolah Orang tua murid diberikan kebebasan membeli seragam di toko manapun yang dianggap lebih terjangkau. Sekolah dilarang mengarahkan ke toko tertentu.
- Pelayanan Pendidikan yang Berkeadilan dan Humanis
Sekolah wajib memberikan pelayanan inklusif, adil, dan tidak diskriminatif terhadap seluruh siswa. - Pemerataan Guru PNS
Pemerataan penempatan guru, khususnya Pegawai Negeri Sipil, baik di kota maupun di desa, untuk menjamin pemerataan kualitas pendidikan. - Penempatan Kepala Sekolah Definitif
Seluruh sekolah harus segera memiliki kepala sekolah definitif demi kelancaran administrasi dan mutu pendidikan. - Keteladanan Guru dalam Disiplin Waktu
Guru wajib hadir tepat waktu dan menjadi teladan dalam kedisiplinan sejak awal hingga akhir jam pelajaran. - Penghapusan Sistem Korwil
Sistem dan manajemen Koordinator Wilayah (Korwil) dihapus. Kini, seluruh tanggung jawab langsung berada di bawah kepala sekolah masing-masing. - Fungsi Komite Sekolah yang Murni
Komite sekolah atau sebutan lainnya tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan murni demi kepentingan pendidikan. - Penandatanganan Fakta Integritas oleh Guru
Guru harus menandatangani komitmen bersama dalam bentuk fakta integritas untuk meningkatkan mutu pendidikan. - Perlindungan terhadap Sekolah yang Sesuai Regulasi
Jika ada oknum yang menakut-nakuti atau mengancam pihak sekolah padahal kebijakan telah sesuai regulasi, maka sekolah dipersilakan melapor ke pihak berwenang atau langsung kepada Bupati.
Bupati Lukman menegaskan bahwa semua pihak, baik guru, kepala sekolah, maupun tenaga kependidikan, harus bersinergi dalam membangun pendidikan yang lebih baik di Bangkalan.
“Pendidikan adalah pondasi utama dalam membangun peradaban. Kami ingin memastikan bahwa setiap anak Bangkalan mendapat akses yang adil, berkualitas, dan bermartabat dalam dunia pendidikan,” tegasnya.
Reporter: Rusdi