BOJONEGORO (Kabarjawatimur.com) – Kegaduhan acara debat publik Pilkada Bojonegoro 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (19/10/2024) lalu, masih berbuntut.
Dikabarkan, Ketua Tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati, Hasan Abrori telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan etik yang dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini adalah KPU Bojonegoro.
Dalam keterangan persnya, Hasan Abrori menyebutkan bahwa KPU diduga melanggar aturan terkait pelaksanaan debat publik untuk pasangan calon kepala daerah.
“Kami menilai KPU tidak melaksanakan proses sesuai aturan yang ada, PKPU no. 13 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 Seharusnya debat publik dilaksanakan melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati secara utuh,” ungkap Rori usai melaporkan KPU Bojonegoro, Selasa (22/10/2024).
Dia mengaku, jika persoalan bermula dari perubahan mekanisme debat publik yang ditetapkan oleh KPU Bojonegoro, di mana debat pertama hanya melibatkan calon wakil bupati.
“Ada kata-kata yang janggal dalam berita acara tersebut. Di sana disebutkan bahwa debat hanya akan melibatkan calon wakil bupati, bukan pasangan calon secara keseluruhan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa timnya sudah mengirimkan surat resmi kepada KPU Bojonegoro pada tanggal 17 Oktober, meminta agar dilakukan rapat koordinasi ulang terkait pelaksanaan debat publik tersebut. Namun, beberapa kali rapat yang digelar antara KPU, tim paslon 01, dan pihak paslon 02 berakhir deadlock tanpa kesepakatan.
Menurut tim paslon 01, pada rapat terakhir tanggal 19 Oktober 2024, yang dilakukan menjelang maghrib, masih belum ada titik temu terkait format debat. Bahkan, materi debat yang disampaikan KPU melalui liaison officer (LO) dinilai tidak sesuai dengan harapan.
“Kami melihat kejanggalan saat memahami materi dari KPU, di mana di panggung debat hanya disediakan satu kursi, yang artinya hanya untuk calon wakil bupati,” ujarnya.
Tim pemenangan paslon 01 mengaku sudah memberikan peringatan kepada KPU melalui surat tertanggal 17 Oktober 2024 terkait dugaan ketidakpatuhan tersebut.
“Kami berharap KPU mengindahkan aturan sesuai dengan PKPU Nomor 13, karena debat ini seharusnya mengedepankan transparansi dan integritas,”tegasnya.
Menanggapi kemungkinan adanya kesalahan dari KPU Bojonegoro, tim paslon 01, akan mengikuti proses hukum yang ada dan berharap masyarakat Bojonegoro melihat kejadian ini secara utuh.
“Jangan hanya dilihat sepintas, tetapi pahami substansi dari aturan perundang-undangan dalam pelaksanaan debat publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan jadwal debat publik selanjutnya, pihaknya menegaskan siap mengikuti keputusan KPU Bojonegoro.
“Kami siap jika debat publik dilanjutkan pada 1 November sesuai jadwal. Tapi kami tetap berharap KPU Bojonegoro menjalankan semua proses sesuai aturan yang berlaku, bukan melanggar aturan seperti yang terjadi kemarin dan menghadirkan pasangan calon meski session debatnya adalah calon bupati,” tutupnya.
Rori berharap, agar masyarakat bisa memahami proses ini secara utuh dan memberikan penilaian secara objektif terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan di Bojonegoro.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menyatakan akan mengkaji laporan yang disampaikan oleh tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati, terkait dugaan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan debat publik Pilkada Bojonegoro 2024.
Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bojonegoro, Mochamad Muchid menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa dan mengkaji poin-poin aduan yang disampaikan oleh tim paslon 01.
“Pertama, kami akan kaji bersama komisioner lainnya. Karena untuk detail dari sisi administratif, salah satu komisioner terkait saat ini masih berada di luar kota. Setelah itu, kami akan mengevaluasi laporan ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurutnya, aduan tim paslon 01 mencakup dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan debat publik, khususnya terkait format debat yang hanya melibatkan calon wakil bupati.
Hal ini dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang tertuang dalam berita acara debat publik yang seharusnya melibatkan pasangan calon secara penuh.
“Kami akan melihat kembali bukti-bukti dan bahan laporan yang disampaikan. Proses ini perlu waktu karena kami harus memastikan semua informasi dan bukti yang ada sudah lengkap dan valid sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” jelas Ketua KPU.
Sebelumnya, pertemuan antara KPU dan tim paslon 01 berlangsung deadlock dalam beberapa rapat koordinasi yang diadakan pada 17 hingga 19 Oktober 2024. Rapat tersebut membahas format debat publik yang menjadi pokok permasalahan. Namun, kedua belah pihak belum mencapai kesepahaman terkait pelaksanaan debat.
“Rapat koordinasi pada tanggal 17 Oktober itu membahas format debat publik, tetapi belum menemukan titik kesepakatan sehingga harus ditunda. Rapat dilanjutkan tanggal 18 Oktober, namun hasilnya sama. Akhirnya, pada tanggal 19 Oktober, rapat kembali dilakukan, namun tidak ada kesepakatan hingga menjelang pelaksanaan debat di malam harinya,” tambahnya.
Pihaknya masih memerlukan waktu untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Terkait kemungkinan adanya debat ulang atau perubahan jadwal debat publik, Bawaslu menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah proses kajian selesai.
“Jika ada temuan pelanggaran yang signifikan, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Pradah Tri W