SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Selama bulan puasa Ramadhan, Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan diwilayah hukum Kota Surabaya.
Ketika memamerkan ke 26 Pelaku pada, Selasa (4/3/2025) Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini adalah kerja keras serta komitmen anggota kepolisian guna menekan angka kriminalitas terutama kejahatan jalanan.
“Kasus yang menonjol yakni pelaku jambret yang menarik paksa HP dan diamankan Polsek Bubutan yang sudah 3 kali beraksi, selain pelaku pengeroyokan dari oknum pesilat,” jelas Luthfie Sulistiawan, pada Selasa (04/03/2025).
Dalam 17 kasus tersebut, anggota mengamankan 26 tersangka, terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak yang masih dibawah umur.
Sementara itu, kasus yang diungkap, mayoritas melibatkan aksi kekerasan dengan rincian kekerasan curas, pengeroyokan dan 3 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
“Pelaku tindak kriminal, mereka beraksi seperti penjambretan, pengeroyokan secara bersama-sama, serta adapula yang membawa senjata tajam tanpa izin. Untuk jambret yakni dengan merampas barang korban secara paksa,” imbuh Kombes Pol Luthfie.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban dan mengintimidasi warga, 6 celurit, 3 bilah pedang, 1 bilah pisau, 2 balok kayu, 1 buah paving dan 1 kursi.
Para tersangka akan dijerat dengan kasus yang mereka lakukan. Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasus Pengeroyokan secara bersama-sama, Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Serta pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Terkait kejahatan jalanan, Polrestabes Surabaya akan terus meningkatkan patroli yang saat ini ada Jogoboyo 97 dan operasi keamanan guna menekan angka kejahatan di Kota Surabaya.(*)