Buku Diary Sebabkan Pria Mojo Ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pengedar sabu di Surabaya ini tak berkutik saat dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, pada Sabtu, 03 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB.

Polisi menemukan beberapa barang milik pelaku termasuk buku diary catatan penjualan serta pemesanan barang serbuk putih sabu-sabu.

Tersangka yang diamankan dirimahnya Jalan Jojoran Gg 3, Mojo Kec. Gubeng Surabaya itu inisial M Z (45).

Dari MZ, polisi menyita barang bukti sebanyak 5 kantong plastik berisikan kristal sabu warna putih dengan berat total + 7,591 gram.
Timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, 4 skrop yang terbuat dari sedotan, buku catatan penjualan sabu, kotak dompet warna hitam, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000, serta HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, anggota melakukan penangkapan setelah mendalami info yang diterima dari masyarakat.

Setelah diselidiki ternyata benar adanya, dan pada Sabtu, 03 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya Jojoran Gg 3 Surabaya.

“KetikaTersangka M Z dibekuk, oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaannya,” kata Kompol Suria, Kamis (8/8/2024).

Dari hasil Introgasi, tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO) pada, Kamis 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya.

“Saat itu dia (pelaku) menerima sebanyak 25 gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (DPO) untuk memecah sesuai dengan permintaannya,” tambah Kasat Resnarkoba Kompol Suria.

Barang yang sudah dipecah itu, oleh tersangka dikirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000, hingga Rp. 1.050.000, pergramnya.

Dari hasil penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000 dan pelaku mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (DPO) sebanyak 3 kali.

Polisi akan menindak pelakunya dengan pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *