SURABAYA– Baru Kulakan di Jalan Kunti, Pria ini Dibekuk Polisi. Satu lagi budak pengedar sabu made in Jalan Kunti Sidotopo Surabaya dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes, Senin 23 Januari 2023, kurang lebih pukul 02.00 WIB.
Pengedar itu ditangkap di Jalam Barata Jaya Gubeng Surabaya dan diketahui inisial AS (42) asal Dasa Windu, Wadungasri Buduran Sidoarjo.
Tukang Service AC ini dibekuk setelah petugas mendapatkan informasi adanya penjual sabu yang mendapatkan barang dari Jalan Kunti. Info itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hingga pada, Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 02,00 Wib, pelaku ditangkap didalam rumah Jalan Barata Jaya Gubeng Surabaya.
“Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap AS lalu penggeledahan didalam rumah Barata Jaya tersebut,” jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (17/2/2023).
Anggota, selain mengamankan AS, juga menyita barang bukti 20 poket sabu siap jual.
Sabu itu dengan rincian berat masing-masing, 0,27, 0,27, 0,27, 0,27, 0,30, 0,29, 0,30, 0,30, 0,25, 0,25, 0,28, 0,26, 0,27, 0,27, 0,23, 0,29, 0,25, 0,25, 0,29, 0,29 gram. Jumlah keseluruhan total 5,45 gram beserta bungkusnya.
“Ngakunya, dia kulakan di Jalan Kunti. Pengakuan itu saat ini masih kita kembangkan,” imbuh Daniel.
Selain 20 poket, Satresnarkoba juga menyita, sekrop, 1 HP Samsung, dompet hitam. Sabu yang sudah dipecah-pecah itu tujuannya untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan.
Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Eko