Budak Sabu Kunti Dibekuk, Salah Satunya Pelajar

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dua orang budak narkotika jenis sabu-sabu kembali dibekuk Polisi. Pria tersebut diamankan sesaat usai membeli sabu di pusatnya di Jalan Kunti Surabaya pada, Rabu 12 April 2023, lalu sekitar pukul 01.30 Wib.

Pelaku yang ditangkap di Jalan Sawentar Surabaya itu berinisial IA (18) asal Jalan Bogen I Surabaya. Satu lainnya pelajar berusia 16 tahun berinisial MH.

Tersangka ditangkap karena memiliki, menyimpan jenis sabu bermula pada, Rabu 12 April 2023 saat anggota Polsek Krembangan mendapatkan informasi adanya tindak pidana menguasai sabu. Saat itu pelaku diketahui menyediakan dan menggunakan berada di Jalan Sawentar Surabaya.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya Iptu Soroso mengatakan,
pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang melakukan transaksi sabu.

“Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, ternyata benar. Ketika berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan,” jelas Suroso, Selasa 18/4/2023).

Usai dibekuk anggota yang berpakaian preman, dilakukan penggeledahan ditempat ditemukan barang bukti narkotika sabu-sabu.

“Keterangan tersangka kepada Polisi, Narkotika golongan I jenis sabu tersebut miliknya yang dibeli dari hasil patungan dua pelaku itu,” imbuh Suroso.

Keduanya patungan uang sebesar Rp. 75.000, dan membeli ke laki-laki yang tidak dikenal didaerah Jalan Kunti Surabaya. Setelah ditangkap, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang buktinya, 1 klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram serta HP, merk Oppo type A77S,warna hitam.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan keduanya ditahan dalam penjara.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *