SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Aksi pembobolan warung diwilayah Sukomanunggal pada, Selasa, 21 Januari 2025 sekira pukul 00.58 wib, diungkap oleh Polisi setempat.
Satu orang tersangka bernama, Ibrahim (19) asal Jalan Petemon II, Sawahan, Kota Surabaya, dibekuk.
Dalam keterangan awal, pelaku ini mengaku sudah dua kali melakukan pencurian. Diantaranya, warung pangsit mie ayam Jakarta 57 di Jalan Petemon Timur No. 57 dan di mie ayam bakso Solo Jalan Simomulyo 1 no. 223 Surabaya.
Kepada polisi pelaku yang juga pernah mendekam dalam penjara dan merupakan residivis tersebut mengaku sepeda motor curian dijualnya ke wilayah Bangkalan Madura.
Dirinya langsung menaiki dan mengantarnya ke penjual di wilayah Bangkalan. “Biasanya saya antar dengan dinaiki sendiri malam hari,” aku pelaku ke Polisi.
Dalam kasus bobol warung korbannya, Yaya Maryana baru sadar jika warungnya dibobol maling, Selasa, 21 Januari 2025, sekira pukul 04.00 Wib, dia di beritahu oleh tetangga warungnya.
Korban dikabari jika warungnya dibobol maling, dan langsung mendatangi untuk mengecek warungnya, dan mengetahui sepeda motor yamaha Mio L 3712 FQ warna hitam dalam warung, 2 tabung elpiji 3kg, dan uang dalam kotak amal sudah tidak ada di tempat.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk warung lalu merusak c
jendela warung dan kembali keluar. Setelah itu, pelaku masuk kembali dengan merusak pintu warung selanjutnya mengambil sepeda motor Yamaha mio L 3712 FQ warna hitam didalam warung.
“Bukan hanya itu, 2 tabung elpiji 3kg, dan uang yang ada didalam kotak amal, juga digondolnya,” jelas Rofik, Senin (3/2/2025).
Dengan barang curian itu, pelaku lalu kabur melarikan diri. Akibatnya, korban alami kerugian hingga Rp. 4.000.000.
Korban yang melapor ke pihak Polsek Sukomanunggal langsung ditindaklanjuti oleh unit Reskrim.
Berbekal keterangan saksi, korban maupun petunjuk di lokasi kejadian, petugas akhirnya berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya.
Dari pelaku yang juga pernah dibekuk Polsek Sukomanunggal itu, petugas juga menyita barang bukti, 1 lembar STNK motor Yamaha Mio L-3712-FQ serta 1 buah besi betel.(Eko Yono)