BNN Ungkap Sindikat Narkotika Internasional di Madura

BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com), – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dengan Madura sebagai salah satu jalur distribusi. Dalam operasi yang berlangsung selama bulan September 2024, BNN berhasil menyita 10 kilogram sabu, 1.880 butir ekstasi, dan 1,3 kilogram ganja. Pengungkapan ini dipublikasikan di Pendapa Agung Bangkalan, Selasa (15/10/2024).

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, menjelaskan bahwa operasi ini menargetkan sindikat besar dengan jaringan internasional. “Selama September 2024, kami berhasil mengamankan berbagai jenis narkoba, termasuk sabu dan ekstasi, dari jaringan internasional,” jelasnya.

Sindikat Malaysia-Pontianak-Madura

Kasus pertama yang dibongkar adalah sindikat internasional yang melibatkan jalur Malaysia, Pontianak, dan Madura. Tersangka utama, Ilmi Maulana (IM), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan, diamankan pada 20 September 2024 dengan barang bukti 8 kilogram sabu dan 1.880 butir ekstasi. Barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria yang menginap di sebuah hotel di Surabaya.

Melalui penyelidikan, pria tersebut teridentifikasi sebagai Muhammad Faisal Alfiansyah (MFA), yang bekerja sama dengan Edy Hartono (EH). Kedua tersangka ditangkap di Kalimantan Barat. “Ilmi mengakui telah beberapa kali menyelundupkan narkoba ke Madura, dengan total 17 kilogram sabu,” tambah Brigjen Awang.

Jaringan Malaysia-Madura

Kasus kedua melibatkan penyelundupan narkoba melalui jalur udara. Pada 29 September 2024, BNN mengamankan 1,9 kilogram sabu yang dibawa oleh tersangka Junaidi Firmansyah (JF) melalui Bandara Juanda, Sidoarjo. Barang tersebut merupakan titipan dari SF, seorang warga Pamekasan yang kini berstatus buron.

Jaringan Madura-Malang

Kasus ketiga mengungkap jaringan narkotika Madura-Malang dengan empat tersangka, yaitu Moh. Nur Kholis, H. Yunus, H. M. Imron, dan Nur Salam. Mereka ditangkap di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Malang, dengan barang bukti 200 gram sabu. Narkoba tersebut diperoleh melalui jaringan lokal, di mana barangnya ditanam di bawah pohon mangga di halaman rumah salah satu tersangka di Socah, Bangkalan.

Jaringan Ganja Medan-Situbondo

Kasus terakhir melibatkan penyelundupan ganja dengan jaringan Medan-Situbondo. Tersangka Nawang Agas Permadi (NAP) ditangkap di Situbondo dengan barang bukti 178 gram ganja. Setelah pengembangan, BNN menemukan empat paket ganja tambahan dengan total berat lebih dari satu kilogram di kediaman Muhammad Fahrudin Faqih (MFF) di Situbondo.

Barang-barang tersebut diketahui didapatkan MFF dari seorang rekan asal Medan berinisial JC, yang dikirim melalui jasa pengiriman sebanyak tiga kilogram. Sebagian barang sudah dijual oleh MFF ke beberapa rekan di Situbondo dan Mojokerto.

Brigjen Awang menegaskan bahwa kesepuluh tersangka diancam Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Operasi ini menjadi bukti komitmen BNN dalam memerangi peredaran narkotika lintas negara yang terus berkembang dengan modus baru.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *