SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Benarkah saat ini, Jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya tak bisa lakukan tindakan Tilang terhadap pelanggar lalulintas baik roda dua maupun roda empat.
Kabar tersebut berhembus dikalangan internal yang menyebut saat ini anggota SatLantas baik Polsek maupun Polrestabes belum bisa melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar lalulintas di Kota Surabaya.
Informasi yang didapat media ini hal tersebut dikarenakan kertas blangko tilang masih kosong dari pusat dalam hal ini Dirlantas Polri.
Kabar yang santer berhembus tersebut kemudian oleh media ini dikonfirmasi ke Kasat Lantas Polestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya yang menyebut jika informasi tersebut tidak benar.
“Dapat info dari mana jika anggota tidak bisa melakukan tindakan Tilang,” kata AKBP Galih kepada media ini, Senin (8/9/2025).
AKBP Galih menjelaskan jika saat ini terkait anggota dilapangan tetap sesuai aturan serta SOP dalam melayani masyarakat setiap harinya. “Anggota masih bisa melakukan tindakan Tilang terhadap pelanggar yang kasat mata,” imbuh Galih.
Meski demikian, terhadap anggota dilapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta himbauan agar pengguna jalan selalu taat aturan Lalulintas.
Demikian pula, saat ini penindakan melalui Tilang elektronik atau ETLE masih berjalan dan berlaku.
Kasat Lantas juga menghimbau agar masyarakat dalam berlalu lintas tetap tertib di jalan raya, patuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.
“Kami himbau agar tetap patuh berlalulintas, karena kecelakaan banyak terjadi karena pelanggaran lalulintas,” pungkas AKBP Galih.(*)

