Berkas Pengerusakan Mobil Diana P21, Polrestabes Surabaya Serahkan ke Kejaksaan

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satreskrim Polrestabes Surabaya serius dalam penanganan kasus yang viral di Surabaya yang dilakukan oleh Jan Hwa Diana. Selain terjerat kasus ijazah, Diana juga terjerat kasus pengerusakan mobil.

Dalam kasus perusakan mobil yang dilakukan oleh Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo resmi naik ketahap berikutnya yakni berkas perkara keduanya dinyatakan P21 alias lengkap secara formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.

Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menyerahkan berkas perkara UD Sentoso Seal ke Kejaksaan
Negeri Surabaya pada Kamis (3/7/2025).

“Berkas keduanya terkait pengerusakan sudah dinyatakan P21 dan hari ini kita serahkan ke Kejaksaan Negri Surabaya,” kata AKBP Edy Herwiyanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (3/6/2025).

Sebelumnya, Jatanras Satreskrim menetapkan tersangka keduanya sejak 8 Mei 2025 lalu, atas dugaan perusakan mobil milik Paul Stephanus yang terjadi di Jalan Pradah Permai VIII, Surabaya pada September 2024 lalu.

Diketahui, pasutri itu terlibat langsung dalam aksi perusakan tersebut. Saat ini, barang bukti dan kedua tersangka kini telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut dibawah tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *