SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengadili Gregorius Ronald Tannur, tersangka yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara Gregorius Ronald Tannur lengkap secara formil dan materiil.
Joko Budi Darmawan, SH., MH, kepala Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan, bahwa Tim Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya telah selesai melaksanakan penelitian terhadap berkas perkara atas nama tersangka Gregorius Ronald Tanur dan dinyatakan lengkap (P-21) secara formil dan materiil.
“Hari ini, kami telah menyelesaikan berkas perkara dari penyidik Polrestabes Surabaya dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur dan hasilnya dinyatakan lengkap atau P-21″kata Joko, Kamis (18/1/2024).
Joko juga mengatakan, tersangka Gregorius Ronald Tannu disangkakan pertama Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau ketiga Pasal 359 KUHP, tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Surabaya untuk nantinya segera dilimpahkan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Setelah itu terpenuhi, kami akan menyiapkan tim penuntut umum dan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuh Joko.
Untuk diketahui, Kronologi penganiayaan itu terjadi pada Selasa 3 Oktober sekira pukul 18.00 korban dan Ronald pergi makan malam di kawasan Surabaya Barat. Saat itu ada salah seorang teman menghubungi mereka untuk diundang karaoke di Blackhole KTV Club Lenmarc Mall. Mereka pun pergi ke sana setelah menikmati makan malam. Di tempat hiburan malam itu mereka karaoke sembari menenggak minuman alkohol jenis tequilla hingga terjadi pertengkaran.
Ronald memukul kepala Andini menggunakan botol tequilla. Lalu kaki Andini ditendang. Perlakukan itu mengakibatkan Andini kesakitan hingga jongkok sembari tangannya memegangi kepala. Posisi ini seperti korban mencoba menahan sakit.
Jam sudah menunjukkan pukul 00.10. Mereka keluar dari ruang karaoke berjalan menuju tempat parkir mobil. Andini saat itu berjalan mendahului Ronald Tannur sembari memainkan handphone.
Andini kemudian menuju ke mobil Kijang Innova warna silver plat nomor B 1774 VON. Mobil itu milik Ronald. Lalu berdiri di pintu mobil sebelah kiri.
Sedangkan, Ronald masuk mobil melalui pintu sebelah kanan. Lalu duduk di kursi kemudi. Kemudian dia menyalakan mobil dan kakinya menginjak pedal gas. Sehingga mengakibatkan korban jatuh terseret 5 meter.
Kejadian itu diketahui sekuriti Lenmarc Mall. Ronald pun ditegur. Bukannya Andini diperlakukan secara manusiawi, Ronald turun dari mobil lalu memasukkan Andini ke bagasi.
Ronald kemudian membawa Andini ke Apartemen Orchard, Pakuwon. Kamar 3112 di apartemen itu adalah tempat tinggal Andini. Mereka sampai pukul 1 pagi. Ronald saat itu membawa Andini ke kamar menggunakan kursi roda karena kondisinya sudah lemas. Setelah di kamar, Ronald coba memberikan nafas buatan sembari menekan-nekan dada korban. Tapi tidak ada respon. Lalu Andini diantar ke National Hospital.
Andini sampai di rumah sakit sekira pukul 3.00. Dokter kemudian memeriksa kondisi Andini. Dari hasil medis Andini meninggal 30 menit yang lalu. Itu artinya kemungkinan Andini tewas saat berada di bagasi mobil atau di apartemen.
Atas perbuatannya itu polisi mentapkanya sebagai tersangka dan dijerat dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” pungkasnya.(*)