SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)- Pria inisial MS (45), warga Jalan Kalibutuh Timur, Kel. Tembok Dukuh, kec. Bubutan Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (17/10/2024) lalu.
Teehadap pelaku yang penjaga warkop itu, Polisi melakukan penggeledahan hingga menemukan, satu bekas rokok elektrik atau Vape yang berisikan 10 (sepuluh) paket plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 3,34 gram berikut pembungkusnya.
Setelah terbukti, petugas kemudian membawanya ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ke aparat kemudian ditindaklanjuti.
“Tersangka kami tangkap setelah mendapatkan laporan bahwa di warung kopi di Kakibutuh Tinur sering dijadikan transaksi narkoba,” ucap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (8/11/2023).
Berbekal informasi yang diterina itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di warung kopi tersebut.
Diketahui penjual barang haram itu adalah penjaga warkop itu sendiri dan meringkusnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, MS mengaku baru saja menjadi pengedar sabu. Ia membeli dari seseorang berinisial IS (DPO) pada Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Patua Surabaya seharga Rp. 3.000.000, namun masih dibayar Rp. 900.000, dan untuk kekurangannya setelah ada uang penjualan baru dibayar.
Oleh pelaku, selanjutnya sabu dibagi-bagi menjadi 27 Paket plastik klips dengan harga bervariasi mulai dengan harga Rp. 100.000 hingga Rp 150.000.
“Sebelum kami bekuk, dia menjual sabu dan sudah laku terjual 17 Poket,” imbuh AKBP Daniel.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)