Beraksi dengan Celurit, Tiga Begal Dibekuk Polisi

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Begal Bercelurit di Jalan Merr Surabaya digulung Polisi dari Reskrim Polsek Sukolilo. Mereka para begal ini biasa beraksi di Akses Wilayah sepanjang Jalan Merr Ir.Soekarno Surabaya.

Tersangkanya, Muhammad Sugianto (20) asal Gebang Wetan Gg.1, Totok Edi Robinson (27) asal Labuhan Kudul Rembang atau Gebang Wetan Gg.1, dan Jefri Wahyu Prasetyo asal Jalan Kapas Krampung Buntu.

Awalnya, Reskrim Polsek Sukolilo mengamankan lima orang terduga pelakunya. Berdasarkan hasil interogasi ke 5 terduga pelaku pada, Senin 3 juli 2023 Pkl.23.00 wib, mereka berkumpul diwilayah Mulyorejo merencanakan aksi Begal di sepanjang jalan Merr Ir.Soekarno Surabaya.

Kelompok tersebut diantaranya, dua orang membawa sajam jenis celurit. Tersangka Totok dan Muhammad Sugianto membawa pisau penghabisan.

“Dengan sajam itu, pada dinihari, pelaku langsung menuju sasaran lokasi yang sudah ditentukan di wilayah perempatan Gunung Anyar namun tidak mendapatkan korban/sasaran hingga pukul 03.30 wib,” kata Kompol M. Soleh Kapolsek Sukolilo didampingi Kasubag Humas AKP Haryoko, Kamis (6/7/2023).

Karena tidak ada sasaran, pelaku bergeser ke perempatan Kertajaya, namun giat tersebut diketahui oleh Anggota Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya. Pada saat didekati anggota Reskrim, mereka para pelaku langsung berpencar berhamburan terjadi kejar-kejaran hingga ada yang masuk diperumahan warga dan kelimanya berhasil diamankan berserta barang bukti.

“Kelima orang tersebut mencari Sasaran korban Wanita sendirian yang melintas di sepanjang jalan merr Ir.Soekarno Surabaya menggunakan kendaraan mengincar Kendaraan dan barang bawaan calon korbanya,” imbuh Soleh.

Dari para pelaku, Polisi juga menyita barang bukti yang diamankan, Pisau Penghabisan, Celurit, Honda Beat Nopol.L-3107-YD serta Honda Supra X Nopol S-2480-FY.

Mereka para pelakunya, saat ini diamankan di Mapolsek Sukolilo Surabaya untuk pendalaman pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *