Belum Laku Terjual, Rumah Residivis Digrebek

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-
Rumah Residivis di Wiyung Digrebek Polisi. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Pada Rabu, 17 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB, menggrebek rumah di Jalan Dukuh Karangan Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya.

Info yang didapat polisi, dalam rumah tersebut ditinggali seorang residivis kasus narkotika yang kini kembali melakukan aktifitas jual beli guna mendapatkan keuntungan.

Anggota unit III kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka FA (28) yang saat itu berada didalam salah satu kamar dalam rumah.

Pada saat dilakukan penggeledahan, didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa satu poket plastik berisi sabu dengan berat 1,86 gram serta Timbangan Elektrik ditemukan didalam kardus bekas yang berada di dalam lemari tersangka.

Sementara, satu poket plastik berisi sabu dengan berat 1,43 gram, 0,76 gram, 0,53 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,19 gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam saku baju Kemeja warna pink yang menggantung digantungan baju.

“Bukan hanya itu, ditemukan juga buku catatan didalam lemari baju semuanya ditemukan di dalam kamar tersangka lantai 2 dan HP,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce, Kamis (15/6/2023).

Kepada petugas, pelaku mengaku jika kesemua barang berupa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik saudara Alex (DPO).

Tersangka FA mengatakan, mendapatkan barang bukti berupa tujuh poket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,17 gram beserta bungkusnya dari Saudara ALEX (DPO).

Sabu itu, pada Minggu, 14 Mei 2023 sekira pukul 17.00 Wib, di ranjau didalam bungkus bekas Rokok disebelah pagar Makam Pahlawan Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

“Awalnya, sebanyak sepuluh poket dan rencananya tersangka disuruh untuk meranjaukan sabu dengan mendapatkan upah apabila semua barang tersebut sudah laku terjual,” pungkas Daniel.

Kini, residivis itu kembali merasakan pengapnya jeruji penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *