SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pengedar narkotika dalam dua jenis yakni sabu dan ekstasi diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Selasa, 17 Desember 2024 lalu, kurang lebih pukul 09.00 WIB.
Tersangkanya inisial, HS (47) asal Desa Sidomulyo RT.01 RW.01 Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Dia dibekuk ditempat Kos Lawang Ds. Jati Pasar Kec. Trowulan Kab. Mojokerto.
Dari tangan HS, anggota menyita Exstacy 119 butir dengan berat netto 30,492 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 4,318 gram.
Penangkapannya bermula, anggota yang menerima informasi adanya perbedaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku ini menyasar kota Surabaya dan Sidoarjo. Anggota kemudian menyelidiki.
Hasilnya, diketahui keberadaan HS yang tinggal diTempat Kos Lawang Ds. Jati Pasar Kec. Trowulan Kab. Mojokerto, polisi kemudian melakukan penggrebekan.
“Dirumah kos tersebut dilakukan penangkapan terhadap Tersangka HS, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan juga Ekstasi,” sebut AKBP Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2025).
Kepada petugas dalam penyidikan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang berupa berupa Narkotika jenis Exstacy dari inisial G (DPO). HS mendapatkan pada Sabtu, 07 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 Wib diranjau di Raya Gempol Pasuruan.
“Sementara, Narkotika jenis Sabu dari inisial E (DPO) pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 Wib barangnya dikirim melalui paket ke alamat rumah Rejana Garden 3 Ds. Sumber Gilang Kec. Puri Kab. Mojokerto,” imbuh AKBP Suria Miftah.
Seperti pelaku pada umumnya, tujuannya tersangka disuruh menyimpan dan mengirim serta menjualnya dengan mendapatkan imbalan.
HS ini mendapat barang berupa Exstacy warna kuning dari G tersebut asalnya 1 (satu) poket plastik transparan berisi 500 butir lalu dibagi menjadi 9 poket adapun yang laku terjual sebanyak 2 poket sebanyak 200 butir.
Barang ada juga dikembalikan 1 poket sebanyak 200 butir, digunakan 1 poket sebanyak 10 butir dan sisanya 5 poket plastik berisi 90 butir narkotika jenis Extacy warna kuning dengan berat netto dengan berat total 21,794 gram.
Sementara, jenis Exstacy warna putih dari G tersebut asalnya 1 poket plastik transparan berisi 100 butir, kemudian dbagi menjadi 5 poket yang laku terjual sebanyak 1 poket 50 butir dan digunakan tester 31 butir dan sisanya 3 poket plastik berisi 29 butir Extacy warna putih dengan berat netto dengan berat total 8,698 gram.
“Untuk jenis Sabu asalnya 1 poket seberat 13 gram kemudian dibagi menjadi 13 Poket laku terjual sebanyak 6 Poket sisanya tinggal 7 poket dengan berat netto total ± 4,318 gram,” tambah Kasat Resnarkoba.
Pada saat tersangka menjual barang berupa narkotika jenis Exstacy dari G dan barang berupa Narkotika jenis Sabu dari E tersebut belum mendapatkan untung atau imbalan karena barangnya belum terjual semua, namun jika barangnya sudah laku mendapatkan imbalan Rp. 6.750.000.
Selain sabu dan Ekstasi, anggota juga menyita barang bukti, dompet warna merah, 2 Timbangan elektrik, dan 3 unit HP. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Eko Yono)