SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Belasan Poket narkotika siap edar ditemukan Satreskoba Polrestabes Surabaya saat menggrebek rumah di Cemandi Sidoarjo pada, Kamis 16 Mei 2024 sekira 18.00 WIB.
Selain belasan Poket, diamankan pula pemiliknya berinisial TS (29) yang tinggal di Desa Cemandi Rt 007 Rw 02 Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.
“Anggota kita mengamankan barang bukti 16 kantong plastik berisikan kristal warna putih masing – masing dengan berat netto + 0,191, + 0,506, + 0,389, + 0,379, + 0,281, + 0,354, + 0,180, + 0,173, + 0,175, + 0,158, + 0,153, + 0,156, + 0,154, + 0,171, + 0,157, + 0,068 gram, 2 timbangan elektrik, 4 bendel plastic klip dan HP,” kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Kpmpol Suriah Miftah menjelaskan, pada Kamis, 16 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Cemandi Rt 007 Rw 02 Kec. Sedati Kab. Sidoarjo dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang buktinya.
Berdasarkan keterangannya, dia mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dititipi dari P (DPO).
Serbuk pitih itu didapatkan pada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib diambil secara ranjauan didepan Makam Kawasan Sedati Sidoarjo.
“Ketika meranjau, tersangka mendapatkan sebanyak 15 gram dengan maksud tujuan untuk dikirim kembali / diranjau orang lain,” imbuh Kasat Kompol Suriah.
Setiap kali meranjau sabu, tersangka ini mendapatkan komisi sebesar Rp. 200.000, hingga Rp. 500.000. Polisi akan menjerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)