SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)- Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Jatim, Selasa (29/8/2023). Dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, narkotika jenis sabu dan extacy yang dimusnahkan Polda Jatim sebanyak 19,668 Kg sabu dan extacy 3.888 butir.
Kapolda Jatim dalam pemusnahan itu mengatakan,
Barang yang dimusnahkan itu termasuk kegiatan tumpas selama 12 hari.
Ditambah barang bukti hasil ungkap Polrestabes Surabaya
Sabu 28, 205 dan 10 ribu butir pil Ektacy.
Untuk tersangka jaringan Jakarta Sumatra dan Jawa Timur itu yang dibekuk Polda Jatim, AA, Desa Sedatigede Kec Sedati Kab. Sidoarjo. HA, Perum Graha Candi Mas Kab Sidoarjo dan MNS, asal Desa Betro Kec. Sedati Sidoarjo.
“Kasus ini pengembangan dari pengungkapan kasus tersangka MPF yang diamankan, 4 April 2023, di Gedangan, Sidoarjo dengan narkotika jenis sabu 8 gram,” jelas Toni Harmanto.
Ketiga pelaku yang ditangkap Polda Jatim, AA, MNS, dan HA merupakan kurir yang mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi dari jakarta masuk ke Jatim.
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa MNS, dan HA pergi ke Jakarta mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian anggota melakukan pembuntutan berangkat ke Jakarta.
“Oleh pelaku sabu ekstasi disimpan dirumah kontrakan di Buduran, Sidoarjo hingga diamankan, Kamis 11 Mei 2023,” imbuh Kapolda.
Para pelaku akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(*)