Belasan Gram Diamankan dari Dua Pengedar Menganti

SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Rabu 12 Juli 2023, kurang lebih pukul 05.00 WIB, menggrebek rumah kontrakan di Dusun Petal Desa Domas Kec. Menganti Kab. Gresik.

Dari sana dua orang diamankan. Mereka, GN (40) asal Dusun Petal Desa Domas Kec. Menganti dan RP (26) asal Dusun Kecipik Desa Boteng, Menganti Gresik.

Rumah tersebut digrebek dan dua orang ditangkap bukan tanpa sebab. Keduanya rupanya pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, didapat informasi jika di rumah kontrakan Dusun Petal Desa Domas Kec. Menganti Kab. Gresik, ditempati pengedar sabu.

Atas info itu kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tersangka GN dan RP. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 poket sabu.

“Barang ditemukan di bawah meja dapur rumah kontrakan,” jelas AKBP Daniel, Rabu (9/8/2023).

Tersangka GN mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dari Saudara cak Mat (DPO).

“Tersangka pada Sabtu, 08 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB mengambil sabu dengan diranjau di pinggir Jalan sebelah Stadion Gelora Bung Tomo Pakal Surabaya,” imbuh Daniel.

Saat Tersangka GN mendapatkan kiriman sabu tersebut menyuruh RP mengambil barang ranjauan berupa 1 bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisi sabu seberat ± 25 gram.

Tersangka GN mengaku bahwa terhadap barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak ± 25 gram tersebut baru dibayar sebesar Rp. 5.000.000, dengan cara transfer.

Selanjutnya barang sabu tersebut rencananya akan dijual Kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Barang bukti yang diamankan, 18 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 15,36 gram beserta bungkusnya, 2 bendel klip plastik transparan, buku catatan penjualan, Uang tunai hasil penjualan Rp. 2.800.000, dan 2 HP.

Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *