SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kambali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Surabaya.
Kali ini, pada Sabtu, 08 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, anggota menggrebek kamar rumah kontrakan di Jalan Dinoyo Tangsi Gg. 2 kel. Keputran kec. Tegalsari Surabaya dan mengamankan satu tersangkanya.
Tersangka yang diamankan inisial, AP (39) asal Jalan Dinoyo Lor Gg. 2 Kec. Tegalsari Surabaya. Dia merupakan residivis narkoba pada 2017 lalu.
Dari AP ini, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengamankan barang bukti sebanyak 26 poket jenis sabu dengan berat total ± 4,720 gram.
Pengungkapan pada, Sabtu, 08 Februari 2025 dalam kamar rumah kontrakan Dinoyo Tangsi Gg. 2 tersebut menurut AKBP Suria berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan jual beli narkotika di wilayah tersebut.
Setelah diselidiki kebenaran informasi, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.
“Batang bukti diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka. Selain sabu, juga ditemukan bungkus plastik beng-beng warna Merah, timbangan elektrik, dompet kecil, Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp. 650.000, HP merk Realme serta 2 pak plastik klip kosong,” jelas AKBP Suria, Selasa (4/3/2025).
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari S (Bandar / DPO) pada Sabtu, 08 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, yang diantar langsung ke Rumah Kontrakan Dinoyo Tangsi Gg. 2.
Ketika itu, pelaku mendapatkan kiriman sebanyak 3 gram dengan membeli seharga Rp. 3.000.000, dan 2 gram seharga Rp. 2.000.000, dengan tujuan untuk dijual kembali.
“Oleh tersangka, sabu kemudian dibagi menjadi beberapa poket untuk dijual kembali dengan harga bervariasi, dengan rincian harga mulai dari Rp. 100.000, Rp. 150.000, Rp 200.000, dan Rp. 300.000,” imbuh Kasat AKBP Suria.
Menurut keterangan tersangka keuntungan yang didapatkan dalam hal menjual narkotika jenis sabu tersebut sekitar Rp. 700.000, tiap 1 gram nya. Tersangka ini sudah 10 kali membeli Sabu dari bandar inisial S itu.
Saat ini pelaku sudah mendekam dalam penjara dan akan dijeeat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)