Begal Payudara Diciduk, Setelah 4 Kali Beraksi

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Begal payudara di Surabaya diamankan setelah empat korban melaporkan ke Polres Tanjung Perak dan ditindaklanjuti oleh Polisi.

Pelakunya adalah, RRDW (20) mereka merupakan warga Dusun Buduran Kecamatan Wonoasri Madiun

Sebelum ditangkap, aksi begal payudara yang dilakukan tersangka sempat viral di media sosial, pada Jumat (8/12/2023).

Jejak digital ini membantu Polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya terhenti, setelah pelaku berhasil diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti.

Setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila, tersangka ditangkap Unit l Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mohammad Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah S.H.

Ipda Mustofah mengungkapkan, jika pelaku berinisial RRDW diduga kuat melakukan pelecehan terhadap 4 korban yakni, dua korban siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan dua korban lainnya siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya, pada Selasa (20/11/2023) sekitar pukul. 06.30 Wib.

“Dia sengaja melakukan tindakan begal payudara. Siswi SD dan SMP Sehingga korban melaporkan kasus teprsebut ke Polres Tanjung Perak,” jelas Mustofah, pada Senin (11/12/2023).

Kejadiannya berawal, saat korban pas berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda angin, sesampai di wilayah Kenjeran Pantai Batu-batu, Taman Surabaya.

Pelaku melancarkan aksinya mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor honda Revo setelah dekat antara pelaku dengan korban langsung meremas (payudara.red) lantas kabur.

“Usai meremas payudara siswi tersebut, Pelaku langsung kabur melarikan diri tak terkejar oleh korban. Sehingga korban trauma tidak mau berangkat sekolah, dan melaporkan kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dari beberapa saksi di lokasi kemudian dilakukan penangkapan,” tambahnya.

Dari tangan tersangka RRDW, anggota mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu sepeda motor honda Revo warna hitam merah dengan Nopol : AE-4413-DN, satu helm warna merah NTC, satu jaket warna biru dan satu celana jeans warna biru.

Tersangka akan dijerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perbuatan Cabul. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *