MEDAN – Koordinator Divisi SDM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Agus Salam Nasution menegaskan larangan adanya calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) merangkap jabatan di pemerintahaan, baik itu sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN.
“Termasuk jabatan di Pemerintahan Desa, harus mengundurkan diri sebelum dilantik,” kata Agus Salim dalam siding dugaan pelanggaran pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) yang digelar secara virtual, Selasa (27/12/2022).
Sidang tersebut digelar atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli tersebut adalah Endra Amri Polem, Nur Alia Lase, dan Goozisokhi Zega.
Ketiganya secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Martinus Gea dan Pieter Sanjayaputra Telaumbanua.
Agus Salim berkata, sesuai Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa calon Panwaslu Kecamatan diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya di Pemerintahan.
Sedangkan menurut Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga disebutkan bahwa perangkat Desa dilarang menjabat dijabatan lain seperti jabatan lain yang di atur didalam perundang-undangan.
“Maka bisa dipastikan bahwa jabatan Panwaslu Kecamatan diatur dalam ketentuan perundang-undangan yakni dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017,”ujarnya.
Menurut Agus Salim, pihaknya telah berulang kali meminta kepada seluruh komisioner Bawaslu Kota dan Kabupaten khususnya yang membidangi Divisi SDM dan menjadi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan Panwaslu Kecamatan, bahwa jabatan di Pemerintahan itu adalah termasuk Pemerintahan kecil yaitu Pemerintahan Desa, karena Desa itu diakui menjadi bagian dari Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait dugaan adanya perangkat Desa yang saat ini telah diloloskan Bawaslu Kota Gunungsitoli menjadi Panwascam, hal itu baru diketahui saat digelarnya siding etik oleh DKPP.
“Jujur, sebelumnya kami (Bawaslu Sumut) tidak tahu bahwa ada yang lulus perangkat desa,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam pembelaannya, Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem membantah telah melakukan pelanggaran, sebab rekurtmen calon Panwaslu Kecamatan telah berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli sebelum memutuskan si calon diambil sumpahnya sebagai anggota Panwascam.
“Sehingga kami menetapkan nama-nama tersebut sebagai Anggota Panwascam karena telah memastikan kepada KPU Gunungsitoli,” kata Endra.
Endra beranggapan bahwa perangkat desa bukanlah pejabat eksekutif. Ia menafsirkan frasa “jabatan pemerintahan” yang disebutkan dalam Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7/2017 hanya dimaksudkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) saja.
“Sedangkan perangkat desa disebutnya bukan berstatus sebagai PNS sehingga masih dapat menjadi Anggota Panwascam,” ucap Endra.
Ditempat terpisah, Ketua Setara Institute Hendardi mendukung langkah DKPP menjatuhkan sanksi kepada para komisioner Bawaslu dimana saja yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan etika.
“Desa itu bagian integral dari Pemerintahan Republik Indonesia, maka para perangkatnya secara otomatis dianggap sebagai aparatur Negara,” ucap Hendardi, Rabu (28/12/2022). (*)