Bawaslu Banyuwangi Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Ancamannya Pidana Penjara

BANYUWANGI – Bawaslu Banyuwangi menegaskan bahwa beberapa yang menjadi potensi kerawanan pada Pilkada 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Banyuwangi Luqman Wahyudi saat menghadiri pelantikan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Menurutnya ada beberapa potensi kerawanan yang sudah dipetakan oleh Bawaslu pada saat Pilkada 2024 berlangsung. Diantaranya yakni politik uang (money politic), pencoblos ganda, adanya yang tidak berwenang mencoblos di TPS ditempat lain.

Bahkan, ada juga potensi lainnya yaitu harus menghindari manipulasi suara, pengerusakan surat suara di TPS.

“Jangan sampai nanti ada kasus merubah, merusak, menghilangkan surat suara, karena ancamannya pidana penjara,” tegas Luqman saat diwawancarai wartawan.

Selain itu, penyelenggara juga dilarang mempengaruhi mengerahkan orang untuk mencoblos pasangan calon tertentu. Hal itu adalah potensi kerawanan yang dianggap penting.

“Temuan-temuan tersebut sudah diatur yang ancamannya langsung pidana penjara. Maka dari itu jangan sampai terjadi selama Pilkada 2024 di Banyuwangi,” tegas Luqman.

Himbauan selanjutnya, Luqman dengan tegas memberikan peringatan kepada PTPS agar tidak meninggalkan TPS pada jam-jam rawan antara jam 11.00-13.00 WIB.

Sebagai pengawas, PTPS merupakan ujung tombak dari Bawaslu Kabupaten, lantaran PTPS juga pengawas yang ada di tingkat paling bawah.

“Kami yang di Kabupaten tanpa kinerja PTPS tidak ada artinya. Tugas kita harus mengawasi. Kunci semua ada di PTPS, mudah mudahan bisa sukses sampai Pilkada berakhir,” pungkasnya. ***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *