SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Sopir ini diketahui digelandang ke Mapolrestabes Surabaya dengan membawa uang ratusan ribu rupiah. Pria berinisial AS (38) tersebut diamankan bukan tanpa sebab, selain memiliki uang ratusan ribu rupiah diketahui juga menjadi pengedar narkotika .
Warga Jalan Simo Pomahan Kel. Simo Mulyo Baru Kec. Sukomanunggal Surabaya itu sudah lama menjadi incaran penangkapan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai melakukan penyelidikan bersumber dari informasi masyarakat.
Informasinya, sehari sebelum penangkapan, AS ini baru saja mendapatkan titipan barang haram untuk dijual. “Jadi, dia diamankan,, Kamis 22 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib. Sehari sebelumnya dia dapat titipan,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (20/1/2023).
Anggota yang menangkap AS, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 13 bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7,14 gram beserta plastik klipnya.
Dari keterangannya, sopir itu mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh Handoyo (DPO), sistim pembayaran barang laku terjual kemudian setor.
Sudah beberapa kali pelaku ini melakukan transaksi jual beli narkotika, saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
“Selain sabu, kita juga amankan satu bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik, dompet kecil warna merah muda, Uang tunai sebesar Rp. 916.000, dan HP.(*)
Tujuan Tersangka AS menerima narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Eko