SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)- Pria lulusan SMP diketahui memiliki Barang dalam jumlah banyak, sabu dan juga ekstasi berlogo Facebook. Dia akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Kuli bangunan itupun kini di penjara.
Pelaku yang diamankan, inisial
MK (36) asal Jalan Tembok Lor Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, Tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika diwilayah Surabaya.
Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MK, pada Minggu 20 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 wib di Jalan Tembok Lor Surabaya.
“Saat penggeledahan awal, ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus berisi sabu dengan berat total +29,64 gram, 1 plastik yang berisi 30 butir pil warna merah muda dengan logo Diamond jenis extacy dengan berat total +10,37 gram,” jelas Daniel, Jumat (29/9/2023).
Tak hanya itu saja, ditemukan juga 1 bungkus plastik berisi 16 butir pil logo QP dengan berat total +6,28 gram. 1 plastik berisi 15 butir pil logo Facebook dengan berat total +6,05 gram.
Lima butir pil logo Kaki Kucing, dengan berat total +2,04 gram, 1 plastik klip, Timbangan Elektrik, 3 sendok plastik, buku tabungan, HP, dan tas warna hitam.
“Hasil introgasi, Pengakuannya mendapatkan sabu dan ectaxy tersebut dengan cara ranjauan yang dirkirim oleh Koko (DPO).
MK meranjau pada, Kamis 17 Agustus 2023 di depan Jl. A. Yani Surabaya, dengan maksud untuk disimpan dan selanjutnya dikirim untuk diserahkan kepembeli atas perintah dari Koko.
Tersangka menjadi kurir perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan extacy tersebut sejak tiga bulan yang lalu.
“Dari narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram yang diterima dan disrahkan kepada pembeli orang lain, dia diberi upah sejumlah Rp. 3.000.000,” imbuh AKBP Daniel.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan juga pengembangan dan proses lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)