SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pernah masuk dalam penjara tak buat pria di Surabaya ini kapok. Dia mengulang lagi kesalahan sama dan kembali dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka residivis itu inisial, AE (35) asal Jalan Petemon Timur Surabaya.
Anggota dari tersangka AE ini mengamankan barang bukti, 16 bungkus yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 7,71 gram beserta pembungkusnya, plastik klip, skrop plastik dan Handphone.
“Pelaku yang merupakan residivis itu dibekuk anggota kita pada, Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB di rumah daerah Petemon Timur Surabaya,” kata Kompol Suria Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (24/1/2024).
Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka AE, petugas menemukan barang bukti berupa 16 bungkus diduga Narkotika jenis sabu diakui merupakan milik tersangka sendiri.
Dalam penyidikan di mako Polrestabes, kepada penyidik dia mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 16 bungkus Narkotika dari Saudara M (DPO).
“Tersangka mendapatkan dengan cara membeli pada Senin, 15 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 wib, bertemu langsung di rumahnya di Petemon timur Surabaya,” imbuh Kasat Suria Miftah.
Aksi jual beli, saat itu pelaku membeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.850.000, baru dibayar sebesar Rp. 300.000.
Ditangan tersangka sabu dibagi menjadi 18 bungkus dan sudah laku terjual sebanyak 2 poket secara ecer dengan harga Rp. 100.000.
“AE mengaku baru 4 kali ini membeli narkotika jenis sabu kepada Saudara,” pungkas Kasat.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)