Baru Bebas, Pepeng Kembali Dijebloskan Penjara Oleh Polrestabes Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Dua pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Bahkan salah satunya seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara.

Tersangkanya, Khoirul alias KM (30) asal Jalan Sikatan II Manukan Wetan Surabaya yang kos di Jalan Tambak asri selatan I dan FHP alias Pepeng (28) asal Jalan Pacuan Kuda Rt.01 Rw.18 Kel.Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya.

Polisi lebih dulu membekuk KM yang kedapatan memiliki sabu-sabu. Dia dibekuk atas informasi masyarakat yang mengetahui aksi jual beli itu.

Satresnarkoba Polrestabes membekuk KM didepan rumah alamat Jalan Pacuan Kuda Surabaya dengan barang bukti yang ditemukan 4 bungkus plastik klip berat total keseluruah ± 4,333 gram.

“Anggota kita juga menemukan, bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat Netto ± 0,002 gram, ± 0,006 gram, ± 0,108 gram, ± 4,217 gram, 4 bendel plastik klip, 2 Timbangan Elektrik, 2 secrop dari sedotan, Uang tunai Rp.250.000, 2 HP,” jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (22/4/2024).

Lanjut Kasat, pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 wib didepan rumah Pacuan Kuda 7 Sawahan Surabaya, petugas berhasil mengamankan orang tersangka KM.

Saat dibekuk KM membawa bungkusan plastik klip berisi Sabu dengan berat Netto ± 0,108 gram, yang disimpan disaku celana sebelah kanan.

“Kemudian kita introgasi dan tersangka menerangkan jika sabu tersebut adalah milik Pepeng yang berada ditangan tersangka KM yang saat itu menunggu jika ada pasien,” imbuh Kasat Suriah Miftah.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap FHP atau Pepeng yang berada didalam rumah Pacuankuda Surabaya, ditemukan narkotika sebanyak 3 (tiga) Klip sehinga total barang bukti narkotika berat total keseluruah ± 4,333 gram.

Pepeng sendiri, sabu didapatkannya dengan cara membeli dari seorang yang bernama G (DPO) dengan harga Rp.1.000.000, dan oleh tersangka sabu 1 gram tersebut akan dipecah menjadi 5 (lima) poket dan dijual Kembali dengan harga Rp.250.000 setiap poketnya.

“Dalam bisnis ini, tersangka mendapat keuntungan dari menjual sabu adalah Rp.250.000 setiap 1 gramnya. Jual beli ini sudah 3 kali dengan G (DPO) sejak bulan Februari 2024,” pungkasnya.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *