SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satuan Narkotika dari Polrestabes Surabaya mendatangi rumah di Jalan Kebalen Kulon Rt. 001 Rw. 006 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya.
Kedatangan aparat berpakaian preman kealamat tersebut setelah diketahui ditinggali oleh satu terduga pengedar sabu-sabu yang akhirnya dilakukan penangkapan.
Tersangkanya, AL (59) yang juga warga Jalan Kebalen Kulon Surabaya. Darinya, polisi menyita narkotika jenis sabu asal Paraeh Bangkalan 5 poket dengan berat Netto keseluruhan ± 22,635 gram.
Penangkapannya, menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, dari informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan hingga info tersebut dipastikan benar.
Pada Senin, 10 Februari 2025, kurang lebih pukul 14.00 WIB, anggota melakukan kegiatan tertutup dalam rumah Kebalen Kulon dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AL ini.
“Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika Sabu dari MH (DPO) pada Minggu, 09 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB diranjau di semak-semak Jalan Raya Parseh Bangkalan Madura,” kata AKBP Suria, Jumat (7/3/2025).
Pada saat ambil ranjau di Bangkalan, pelaku mendapatkan sebanyak 25 gram seharga Rp 800.000, pergramnya sehingga untuk pembelian 25 gram seharga Rp 20.000.000.
“Beberapa barang bukti sudah berkurang pada saat kami lakukan penyitaan, diduga sudah laku terjual dan tersisa sesuai barang yang disita petugas,” pungkas Kasat AKBP Suria.
Samahalnya pelaku lainnya, maksud dan tujuan tersangka memiliki Sabu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan, dan keuntungan yang didapat sekitar Rp 600.000 pergram serta menggunakan gratis.
“Kita akan jerat tersangka dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Suria Miftah.
Barang bukti selain sabu yang disita berupa, 1 bendel plastik klip, Timbangan Elektrik, skrop sendok plastik, skrop sedotan plastik, 1 bungkus lakban hitam, Uang hasil penjualan Rp 204.000, dan HP. (Eko Yono)