Bangkalan Terima Pengalihan dan Pengelolaan PI Migas

BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)- Badan Usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan PT. Perseroda Sumber Daya akhirnya mendapat hak pengalihan partisipasi interes (PI) terkait pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Penandatanganan perjanjian pengalihan PI dilakukan Direktur PT. PHE-WMO Endro Hartanto, Chief Representative Kodeco Energy Kwak Sang Hyuk, Dirut PT. Mandiri Madura Barat (MMB) Ali Hanafia Lijaya dan Dirut PT. PJA Budiyanto. Kegiatan itu disaksikaan langsung oleh Plt. Bupati Bangkalan Drs.Mohni,MM di Ruang Binaloka Kantor Gubernur Jatim, di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu 09 Agustus 2023.

Direktur PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) Buyung Afrianto mengatakan, dengan diselesaikannya penandatanganan PI wilayah kerja West Madura offshore (WK-WMO), maka menambah portofolio PT.PJU sebagai BUMD Migas satu-satunya di Indonesia menerima PI 10% di 4 Wilayah Kerja di Jawa Timur.

“Berdasarkan Permen ESDM No 37 Tahun 2016 yang nerupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Blok Migas. PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan kontraktor pada BUMD atau PPD,” katanya.

Menurut Buyung Afrianto, keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja Migas melalui PI 10% merupakan sarana bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan migas di daerahnya dan pengembangan SDM. “Serta juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat setempat,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur BUMD PT. Sumber Daya, Moch. Fauzan Ja’far menjelaskan bahwa kepemilikan saham pada eksplorasi migas di blok WMO akan berubah. Yakni, 72 persen milik PT. PHE-WMO, sembilan persen milik PT. Kodeko, 10 persen milik PT. MMB, serta sembilan persen milik anak perushaaan BUMD, yaitu PT Petrogas Jatim Adipoday (PJA)

”Yang di PJA sebesar 9 persen akan dipecah lagi, dimana 51 persen untuk BUMD provinsi dan 49 persen untuk BUMD kabupaten. Sedangkan kapan diterimanya, kita masih, akan membuat permohonan persetujuan menteri ESDM. Semoga bisa diproses dengan cepat, sehingga mendapatkan hak-hak kita,” ucapnya.

Direktur PT PHE-WMO, Endro Hartanto menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan tahapan ke-9 menuju tahapan terakhir. Menurutnya, penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen PHE-WMO untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Ini merupakan komitmen kami, PHE-WMO, kodeco, dan MMB untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Departemen Operasi SkK Migas Jabanusa, Asyhad, PI 10 persen dari dunia Migas ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat dan memberikan keuntungan bagi BUMD yang mengelolanya.

“Pada akhirnya kami berharap proses perizinan untuk kegiatan Migas bisa dipermudah dengan bantuan Pemda setempat,” tandasnya.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *