Bandar Ngoceh, Pengedar Bogangin Surabaya Terciduk

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pria berusia 36 tahun pada, Kamis 07 Maret 2024 lalu sekira pukul 20.30 WIB, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didepan Bank Jalan Griya Kebraon Selatan Surabaya.

Tukang mebel itu ditangkap, setelah polisi mengamankan bandar diatasnya. Dikantor polisi bandar tersebut ngoceh terkait keberadaannya.

Tersangka yang diamankan inisial RH warga Jalan Bogangin Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Surabaya tersebut diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Saat mengamankan RH, anggota mendapati barang bukti berupa, 5 Kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan beraty total keseluruhan + 1,732 gram

Diremukan juga bungkus kosong rokok Chief, kartu ATM, 1 bendel plastik klip kosong, 2 sedotan skrop plastik, Uang tunai sejumlah Rp. 84.000, dan HP.

Dia ditangkap kata Kasat Resnarakoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke anggota dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Hingga pada Kamis 07 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB di depan BCA Jalan Griya Kebraon Selatan Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka.

“Kami membekuknya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya serta berada dalam penguasaan tersangka,” jelas Kompol Suriah Miftah, Selasa (26/3/2024).

Dari hasil interogasi, bahwa Tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari E yang lebih dulu tertangkap pada Kamis, 07 Maret 2024 lalu.

“Dari pengembangan dan berdasarkan keterangan E, pelaku dapat kami amankan,” imbuh Kasat.

Narkoba jenis sabu biasanya diranjau dipinggir Jalan Mastrip Surabaya. Tersangka membeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga per gram Rp. 1.000.000.

Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan pergram sebesar Rp. 300.000, sampai dengan Rp. 400.000.

“Bertransaksi dengan E, baru 4 kali ini membeli narkotika,” singkat pelaku ke penyidik.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka RH kini mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *