Bandar dan Pengedar Ganja Mojo Dibekuk Polrestabes Surabaya dengan Puluhan Poket Siap Edar

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Hampir bersamaan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk tiga pengedar narkotika jenis Ganja di tiga tempat berbeda usai menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran daun kering terlarang tersebut.

Ada Narkotika jenis Ganja sebanyak 25 Poket dengan berat netto total 41,444 gram yang diamankan anggota pada, Sabtu, 22 Maret 2025, kurang lebih pukul 17.00 WIB.

Penangkapan diawali dilokasi pertama dipinggir Jalan Raya Nginden Intan Selatan Kec. Sukolilo Surabaya dengan mengamankan tersangka inisial, G B (23) asal Girilaya 7 yang tinggal di Jalan Dinoyo Baru Surabaya.

Dari tersangka GB, disita barang bukti 5 bungkus plastik berisikan Ganja dengan berat Total ± 8,358 gram, tas Selempang dan 1 HP.

“Dari penangkapan ini, kemudian dikembangkan guna membekuk pelaku lain yang terlibat dari keterangan GB, jika ada rekannya yang terlibat,” jelas AKBP Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (20/4/2025).

Lanjut perwira dengan dua melati ini, petugas kemudian menuju lokasi kedua didepan Depot sate Nyot-nyot Jalan Dharmawangsa Surabaya dan menangkap inisial RFA (19) asal Jalan Mojo 3 Surabaya.

Dari warga Mojo ini disita, 8 bungkus plastik berisikan batang, daun dan biji Ganja dengan total ± 14,201 gram dan 1 HP.

Dilanjutkan kelokasi berikutnya juga di Jalan Mojo 3 dan menangkap inisial, MIA (19) dengan barang bukti 12 plastik berisikan Batang, daun dan biji Ganja dengan total ± 18,885 gram, kerta papir. Kotak plastik, dan HP iPhone.

Kasat AKBP Suria merinci, penangkapan berawal Sabtu, 22 Maret 2025, sekira pukul 17.00 WIB, satu pria ditangkap dipinggir Jalan Raya Nginden Intan Selatan Kel. Nginden Jangkungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya.

“Dari Tersangka ini, selanjutnya dilakukan Pengembangan terhadap dua Tersangka berikutnya yang terlibat,” tambah AKBP Suria.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka GB, memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari A (DPO) Pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib dengan cara GB, menyuruh Tersangka RFA dan MIA untuk mengambil ranjauan diDaerah Jalan Panjang Jiwo sebanyak 1 Poket kurang Lebih 50 Gram Ganja.

“Oleh pelaku kemudian dipecah menjadi 25 Poket, dimana 5 Poket diberikan kepada Tersangka RFA, 8 Poket dan diserahkan kepada Tersangka MIA sebanyak 12 Poket,” tambah AKBP Suria.

Sementara itu, tersangka GB membeli dengan harga Rp 1.100.000,- untuk pembelian sebanyak 1 Poket kurang lebih 50 Gram Ganja, dengan tujuan dipecah menjadi 25 Poket yaitu Untuk di jual Rp 100.000,- Per Poketnya dan sudah 7 kali ini membeli Narkotika jenis Ganja kepada Ambon(DPO).

“Dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000, apabila habis terjual semua dan peran GB sebagai Bandar, untuk peran dua lainnya sebagai kurir,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Tiga tersangka tindak pidana Kasus Ganja ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 111 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *