Atas Putusan Hakim PN Surabaya, Kakak Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-
Vonis bebas dalam Sidang tragedi Kanjuruhan membuat keluarga korban kecewa. Kesedihan keluarga korban Kanjuruhan yakni Isatus Sa’adah (25) yang merupakan kakak kandung dari Wildan Rahmadhani (16) yang tewas akibat tragedi kanjuruhan.

Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang diputus bebas adalah, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Bambang Sidiq.

Isatus mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang diketuai hakim Achmad Sidqi Amsya. Vonis bebas itu tak sebanding dengan perjuangannya yang selama ini telah dilakukannya untuk menuntut keadilan.

“Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini,” keluh dia.

Sementara itu ditempat yang sama, Sekjen Federasi Kontras Andi Irfan Junaedy menilai, sidang perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merupakan peradilan sesat. Ini setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Hakim maupun jaksa tidak mendalami secara cukup setiap keterangan saksi yang muncul di persidangan. Hakim maupun jaksa hanya sekedar menjalankan sidang yang asal asalan. Seharusnya dari fakta yang muncul bisa ditemukan tersangka baru,” jelas Andy, Kamis (16/3/2023).

Andy kecewa lantaran tidak ada satupun polisi yang menembakkan gas air mata di stadion Kanjuruhan yang ditetapkan sebagai tersangka. Justru yang jadi tersangka dan jadi terdakwa adalah eks Kabag Ops Polres Malang, eks Kasat Samapta Polres Malang dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim. (*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *