Asik Pesta, Pengedar Kalilom Lor Indah Diciduk Polrestabes Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Sabtu, 24 Februari 2024, sekira pukul 19.00 WIB menggrebek rumah di Jalan Kalilom Lor indah Gg.Mangga Kel.Tanah kali kedinding Kec.Kenjeran Kota Surabaya.

Dalam rumah itu diamankan tiga orang diantaranya, OW anak dari EH (48), asal Jalan Kalilom Lor indah Gg.Mangga, JYS (24) asal Jalan Bulak Cumpet Utara Gg.3 atau kos di Platok Donomulyo dan HZ (39) asal Jalan Bronggalan Sawah V Surabaya.

Mereka diamankan polisi lantaran menjadi target operasi terjaik info peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah utara Surabaya.

Dari dalam rumah itu disita barang milik ketiganya antara lain tiga kantong plastik berisikan berat total netto 4,407 gram sabu, timbangan elektrik, tiga bendel Plastik Klip, 4 HP dan Uang tunai Rp.350.000.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah ke memonews menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya tempat yang sering digunakan untuk peredaran gelap narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa informasi tersebut benar.

“Petugas bergerak Pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekira pukul 19.00 WIB di dalam rumah alamat Jalan Kalilom lor Indah Gg.Mangga, dan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka,” kata
Suriah Miftah ke memonews, Senin (11/3/2024).

Dalam penggeledahan, anggota juga menemukan barang bukti narkotika sebanyak 3 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto 4,407 gram.

Dari keterangan ketiga tersangka dimana, barang bukti narkotika tersebut adalah milik tersangka OW, yang dibeli dari CB (DPO), pada 24 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib.

“Sabu diranjau didaerah Krian Sidoarjo, sebanyak 10 Gram yang dikemas dalam 1 kantong plastik, dimana saat mengambil ranjauan tersangka OW mengajak tersangka JY,” imbuh Kasat.

Setelah mengambil ranjauan, sabu sempat dikonsumsi oleh ketiga tersangka beberapa kali dan sisanya oleh tersangka O dan HZ, dipecah menjadi 3 klip plastik, dengan tujuan 1 kantong akan dikirimkan oleh HZ kepada seseorang yang bernama H di Pasar Sidotopo Surabaya.

Maksud dan tujuan tersangka OW anak dari EH membeli narkotika adalah untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual. Keuntungan yang didapat adalah setiap 1 gramnya Rp.150.000.

Dikarenakan tersangka membeli sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp.650.000 dan dijual Rp.800.000. setiap satu gramnya.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *